BerandaNasionalKPU Kota Medan Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan dan Perolehan Suara Pilkada...

KPU Kota Medan Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan dan Perolehan Suara Pilkada 2024

Author

Date

Category

Medan, (Triknews.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut dan Walikota-Wakil Walikota Medan pada pilkada tahun 2024.

Rapat pleno rekapitulasi dibuka Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi anggota KPU Kota Medan dan disaksikan Ketua dan anggota Bawaslu, Walikota Medan Kapolrestabes Dandim 0201 saksi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur dan saksi pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Medan di Hotel le Polonia Medan, Rabu (04/12/2024) malam.

Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara pilkada tahun 2024 dimulai di 3 kecamatan.

Secara keseluruhan 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan telah selesai melaksanakan rekapitulasi yang dilakukan PPK. Namun begitu ada 6 Kecamatan yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

“Pada prinsipnya 21 kecamatan telah selesai rekap sejak tanggal 29 Nop 2024 sampai 3 Desember 2024″, tegas Mutia Atiqah.

Sebelum dimulainya rekapitulasi KPU terlebih dahulu membacakan tata tertib rapat pleno yang mengatur jalannya rapat.

“Kami berharap tatib ini dijunjung tinggi demi terlaksananya rapat pleno ini”, pinta Mutia Atiqah.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Medan David Tampubolon mengatakan PSU yang dilaksanakan di Kota Medan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Medan.

Dalam rekomendasi itu ada 6 kecamatan yang harus melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang karena ditemukan antara lain adanya pemilih bukan memilih di TPS itu dan tak ada DPT-nya, ada warga yang belum melaksanakan hak pilihnya ternyata telah memilih dan ini terjadi di TPS 2 Medan Kota.

Pada pelaksanaan PSU tanggal 5 Desember 2024 Bawaslu telah meminta kepada Panwas kecamatan untuk mengawasi pendistribusian logistik PSU dari formulir C 6 kotak suara bilik maupun lainnya yang dilakukan PPK. “Bawaslu ingin memastikan apakah warga telah mendapatkan formulir C 6″, tegas David.

Adapun 5 Kecamatan yang melaksanakan PSU di Kota Medan yakni Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Labuhan. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img