Medan, (Triknews.co) – Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memimpin press release akhir tahun 2024, Jumat (27/12/24) bertempat di Aula Tribrata Mapolda Sumut.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan, sepanjang Tahun 2024, sebanyak 23 Anggota Polda Sumut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam menindak personel yang bermasalah dan melanggar SOP dalam melaksanakan tugasnya”, ucapnya.
Lanjut Kapolda, bilamana ada anggota yang melakukan pelanggaran akan diberi tindakan tegas namun bagi anggota yang berprestasi akan diberi penghargaan.