Medan l TrikNews.co l—Sebanyak 302 warga binaan di Rutan Kelas I Medan menerima remisi khusus Natal 2024, dengan 8 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Penyerahan remisi berlangsung pada Rabu (25/12/2024) di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan.
Upacara penyerahan remisi dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren, selaku inspektur upacara. Turut hadir Kasie Yantah Ronny S. Hutapea sebagai Perwira Upacara, Kasubsi Adper Nico Nainggolan sebagai Komandan Upacara, serta seluruh pejabat struktural dan staf registrasi.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:
93 orang mendapatkan remisi 15 hari,193 orang mendapatkan remisi 1 bulan,8 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari,8 orang langsung bebas.
Dalam sambutannya, Alanta Imanuel Ketaren membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Pemberian remisi merupakan apresiasi bagi warga binaan yang berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ungkapnya.
Alanta juga mengingatkan warga binaan untuk menjadikan remisi sebagai momentum refleksi dan syukur. “Remisi adalah wujud kasih Allah. Ini adalah hikmat yang saudara terima karena upaya memperbaiki diri dan melayani dengan baik,” ujarnya.
Ia menutup dengan pesan motivasi, “Bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, tunjukkan perilaku lebih baik dalam program pembinaan. Sementara itu, bagi yang langsung bebas, jadilah pribadi yang taat hukum dan berkontribusi positif dalam masyaraka.[surya atm-rl]