Pangkalan Brandan, (Triknews.co) – Dalam rangka perayaan Hari Natal 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus (RK) bagi narapidana beragama Kristen pada Rabu, 25 Desember 2024. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 wib ini berlangsung di Ruang Serbaguna Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, didampingi oleh jajaran subseksi pelayanan tahanan.
Pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kepmenkumham RI) Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana bagi Narapidana yang memenuhi syarat.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 27 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan yang beragama Kristen tercatat sebagai penerima hak remisi. Dari jumlah tersebut:
20 orang menerima Remisi Khusus Hari Natal terkait pidana umum, dengan rincian:
– RK I: 19 orang (pengurangan masa pidana sebagian).
RK II: 1 orang (langsung bebas setelah mendapatkan remisi).
– 2 orang menerima Remisi Khusus terkait dengan pidana khusus sesuai PP No. 99 Tahun 2012, dengan rincian:
RK I: 2 orang (pengurangan masa pidana sebagian).
Proses pembacaan remisi dilakukan dengan tertib dan khidmat serta diikuti secara virtual melalui platform Zoom Meeting sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor PAS-UM.01.01-118 tanggal 24 Desember 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Harapannya, ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan produktif”, ujarnya. (DM)