Langsa: Trik News.co -Dewan Penasehat Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh, Nasruddin menerima pengaduan tokoh masyarakat di beberapa Kabupaten/Kota di aceh tentang desa yang berada dalam dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Milik Perusahaaan Perkebunan yang beroperasi di Aceh
Saat ini ada 31 kasus di 4 Kabupaten/Kota yang telah melaporkan kepada pihaknya tentang desa tidak memiliki wilayah dan 45 desa yang keterbatasan lahan di karenakan di daerahnya berada dalam Kawasan HGU Perkubunan.
Atas dasar tersebut dirinya meminta kepada Pemerintah Aceh agar tidak terburu-buru memberi rekomendasi perpanjangan izin HGU di daerahnya kepada perusahaan Swasta maupun perusahaan PTPN IV Regional 6 mengingat ada beberapa daerah seperti Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara sangat membutuhkan lahan untuk pembangunan fasilitas umum terutama di desa pinggiran perkebunan.
Bahkan dari hasil temuannya seperti Kabupaten di Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Utara ada Gampong tidak memiliki wilayah sehingga berdampak terhadap pembangunan infrastruktur yang menggunakan Anggara Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tidak bisa dilaksankan dikarenakan terbentur dengan Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas PP nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan juga PP No.43 Tahun 2014 Pasal 19 ayat 2, tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.
Tidak hanya sampai disitu, pekerjaan diatas lahan HGU tersebut juga bertentangan dan melanggar Undang Undang Agraria No.5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.
Oleh karenanya Nasruddin berharap kepada Pemerintah Aceh kedepan agar dapat mencari solusi jangka panjang terkait persolan ini, sehingga terwujudnya Desa Cerdas sesuai dengan Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas.
Bahkan pihaknya menerima laporan dari salah satu Pemerintah Daerah ada lahan perkebunan sawit yang telah di tetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) untuk peruntukan lain namun tidak di indahkan oleh perusahaan bahkan sampai saat ini proses peremajaan sawit terus dilakukan dilokasi tersebut dan ini bertentangan secara hukum dan dikhawatirkan akan menjadi konflik antara Perusahan dengan Pemeritah Daerah.
Untuk itudirinya berharapkan kepada Perusahaan Perkebunan yang sedang mengurus Perpanjangan atau Pembaharuan HGU agar mematuhi aturan sebagaimana Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, kewajiban pemegang HGU salah satunya adalah, melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan , memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan.
Lebih lanjut Nasruddin mengatakan dalam waktu dekat ini semua laporan yang telah di terima dari tokoh masyarakat akan di teruskan sebagai laporan kepada Gubernur Aceh, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, DPR-RI dan Forbes untuk dapat di jadikan bahan pertimbangan.
Hal ini untuk mempercepat terwujudnya Asta Cita Bapak Presiden Prabowo tentang pembangunan dari bawah dimulai dari desa untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan di Indonesia’ imbuhnya. (Tim)