Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Sekda Kab Tapteng) Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM mewakili Penjabat (Pj) Bupati Dr. Sugeng Riyanta SH., MH, hadiri undangan rapat Paripurna DPRD pada Kamis (19/12/24).
Kehadiran atas undangan Ketua DPRD Erwin Hotmansyah Harahap mengucapkan Terima kasih atas undangan dari saudara pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.
Disesi penyampaian kata sambutannya Sekda Tapteng juga mengingatkan dan mengajak secara sungguh-sungguh melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yaitu prinsip partisipasi penegakan hukum kesetaraan akuntabilitas.
Lanjut Sekda menjelaskan bahwa Pemerintahan Daerah yang dilandasi semangat kebersamaan dan kesetaraan, kami berpandangan bahwa penyusunan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2025 diwarnai dengan dinamika politik yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya prinsip penegakan hukum dan kesetaraan antara Bupati dan DPRD.
Profesionalisme dan kepastian hukum dalam kerangka inilah perlu dipahami bersama bahwa kedudukan antara DPRD dan Bupati adalah setara dan tidak dapat saling menegak menegasikan, Bupati adalah Mitra sejajar DPRD, dan DPRD merupakan unsur pemerintah daerah bersama-sama dengan Bupati pada kesempatan ini dengan kelegaan hati kami hadir untuk memenuhi undangan saudara ketua DPRD.
Tambahnya, Merupakan wujud penghormatan kami kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah serta memenuhi arahan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), sebelum kami memberikan pemaparan, alangkah baiknya moment ini kita jadikan referensi dalam rangka menata kembali hubungan yang sinergis dan setara antara Bupati dan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam rangka memaparkan beberapa poin saat paripurna, Sekda Tapteng juga menjelaskan bahwa tahap berikutnya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, berdasarkan pasal 106 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan Kepala Daerah dan DPRD untuk wajib menyetujui bersama Rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat dalam waktu 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahunnya atau paling lambat tanggal 30 November setiap tahun.
“Kami menyayangkan terjadinya dinamika politik tersebut. Namun, kami menghormati dan menghargai pandangan dan sikap DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Paripurna hari ini yaitu penyampaian rangkaian Kabupaten Tapanuli Tengah tentang APBD atau anggaran 2025,” Ucap Sekda Erwin disesi penyampaian dengar pendapat di paripurna itu berlangsung.
Tambah Sekda Tapteng memaparkan sesuai dengan peraturan yang berlaku mengacu kepada peraturan pasal 313 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikannya rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD kepala daerah menyusun dan menetapkan perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
Diwaktu yang bersamaan Sekda mewakili Pj. Bupati Tapteng dalam rangka menghadiri Undangan Paripurna DPRD kembali memberikan penjelasan bahwa Pj. Bupati Tapanuli Tengah telah melaksanakan tahapan penyusunan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2025 sebagai berikut tanggal 1 Agustus 2024 menyampaikan rancangan KUA ppas APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dengan surat Bupati tertanggal 31 Juli 2024 pada tanggal 1 Oktober 2024 sudah mengirim surat kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dengan surat nomor 900. 1. 3/3693/10 romawi/2024 perihal permohonan penyesuaian rancangan Ketua PPS APBD 2025.
Mengingat bahwa sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024 tidak tercapai kesepakatan bersama antara Pj Bupati Tapteng dan DPRD terkait pengusulan terhadap rancangan KUA PPS 2025. maka Pj. Bupati menetapkan keputusan Bupati tentang penetapan KUA dan PPS APBD Tahun Anggaran 2025.
Masih berlanjut pemaparan Sekda di Gedung Perwakilan Rakyat di Jln. Raja Junjungan Lubis, Menindaklanjuti keputusan Bupati Tapanuli Tengah tentang penetapan gua dan PPS tahun 2025 dimaksud pada tanggal 8 November 2024, Pj Bupati Tapanuli Tengah menyampaikan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tentang APBD 2025 kepada DPRD berdasarkan surat Pj Bupati Tapteng pada tanggal 7 November 2024.
Lanjut Erwin orang nomor dua di Kabupaten Tapteng menyatakan, Mempertimbangkan karena sampai dengan tanggal 25 November 2004 DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah belum membahas bersama Run Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, atas hal tersebut Pj Bupati Tapanuli Tengah mengirimkan surat kepada ketua DPRD Tapanuli Tengah dengan nomor 900. 1. 14. 1/6519/2024 tanggal 25 November 2024 perihal pembahasan Perda tentang APBD 2025.
Atas polemik yang terjadi selanjutnya Pj Bupati Tapanuli Tengah mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara tanggal 25 November 2024 perihal pemberitahuan penyusunan ranveer tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dengan mekanisme penerbitan Peraturan Bupati mendasarkan pada pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa untuk menjamin tetap terselenggaranya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah serta dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada tanggal 2 November, kami ulangi pada tanggal 2 Desember 2024.
Beber Sekda dalam paripurna DPRD Tapteng, Kami telah mengambil langkah untuk menetapkan Peraturan Bupati Tapanuli Tengah tentang APBD tahun 2005 dan untuk itu rancangan dimaksud telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara berdasarkan hasil mediasi antara Bupati dan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 16 desember 2024 disepakati bahwa Bupati dan DPRD akan membahas bersama Rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman kepada Rancangan peraturan Bupati Tapanuli Tengah tentang APBD 2025 yang telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan hasil penginputan pada SPD terakhir.
Sekda mewakili Pj Bupati juga meminta perhatian serius dari DPRD Tapteng bahwa Hal-hal tersebut di atas kami menegaskan kembali kepada kita semua bahwa kami siap membahas bersama ranperda APBD sepanjang berpedoman kepada Rancangan peraturan Bupati Tapanuli Tengah tentang APBD 2025 yang telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan hasil penginputan pada sipd terakhir. untuk itu sebelum kami melanjutkan pembahasan bersama terhadap peran Perda APBD Tahun Anggaran 2025 kami meminta komitmen dan keputusan DPRD atas kesediaannya untuk membahas ranveer dan APBD berpedoman kepada Rancangan peraturan Bupati Tapanuli Tengah tentang APBD 2005 yang telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan hasil penghimpunan penginputan terakhir pada icpd.
Dipenghujung Paripurna Sekda Erwin kembali menegaskan, Apabila Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat bersedia maka kami bermohon agar rapat ini dapat diskor untuk melengkapi ranveer dan dimaksud dan jika pimpinan serta anggota DPRD tidak bersedia membahas ranveer dan tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang berpedoman kepada Rancangan peraturan Bupati tentang APBD 2025 yang telah disampaikan kepada Gubernur maka, kami menyatakan rapat paripurna untuk tidak dilanjutkan lagi sikap pejabat Bupati Tapanuli Tengah.
“kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang termasuk kami mohon diri untuk meninggalkan ruangan sidang yang terhormat ini guna memberikan kesempatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk membahas dan memutuskannya penyampaian dari Pj Bupati Tapanuli Tengah ini Demikian kami ucapkan terima kasih”, Tutup Sekda Tapteng sembari meninggalkan Gedung Megah Milik Rakyat tersebut.
(Rimember)