Humbahas,Triknews.co,-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Humbang Hasundutan (Humbahas) mengadakan Sosialisasi penguatan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Marbona Resto & Cofee, Doloksanggul, Selasa, (17/12/24)
Wakil Bupati secara Resmi membuka sosialisasi Ormas/ LSM, dalam penguatan dan pencerahan berorganisasi, mempererat sinergitas pemerintah dan Ormas dalam pelaksanaan pembangunan kemasyarakatan Humbahas
“Organisasi Masyarakat (Ormas) merupakan lembaga strategis merangkul dan mengayomi kalangan masyarakat mewujudkan sistem penguatan tatanan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya
Dr. Oloan Paniaran Nababan SH,MH menambahkan, Negara memberi kebebasan kepada seluruh elemen masyarakat untuk berserikat dan berkumpul seperti yang diamanatkan dalam konstitusi tentang Ormas.
“Namun kebebasan itu harus tetap berada pada koridor hukum yang berlaku dan tidak melakukan penyimpangan yang bisa menyebabkan kerusakan terhadap negara,” ujarnya
Dr. Oloan P Nababan SH,MH mengatakan, sebagai mitra pemerintah, Ormas memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk mengontrol kinerja lembaga negara, terutama kebijakan yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara, Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sulastri BJ Simanullang S.Sos, M.Si melaporkan kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk mendorong Ormas mampu menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Menjalin kemitraan antara Ormas dan Pemkab atau OPD untuk mendukung program pembangunan dengan peserta pengurus Ormas yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan,” tandasnya
Sedangkan, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Humbahas, Ilmi Akbar Lubis SH, menjelaskan tentang “Peran terkait Organisasi Kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 16 Tahun 2017”.
“Ada beberapa Ormas tidak sesuai dengan nafas bernegara, sehingga di bubarkan Pemerintah yang dapat merongrong Negara kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya
Peran Serta Ormas/LSM dalam Pembangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing mengungkapkan pendapat berkenaan dengan kepentingan masyarakat umum.
“Pemerintah Daerah dituntut harus mampu mengelola keseimbangan, keselarasan dan keharmonisan antara hak kebebasan berorganisasi dan kewajiban-kewajiban berorganisasi sebagaimana diatur konstitusi UUD 1945,”katanya
Sementara, Dr. Janpatar Simamora, SH,MH mengatakan, eksistensi keberadaan Ormas, pemerintah sudah mencantum konstitusi negara yakni Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 dalam mengatasi berbagai persoalan berkaitan kebebasan berkumpul, berserikat di berbagai sendi-sendi lingkungan masyarakat.
“Tapi, Ormas hendaklah berpartisipasi dalam pembangunan mewujudkan tujuan nasional dalam wadah kebinekaan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya
Dr Janpatar Simmora SH, MH menambahkan regulasi dari Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
“Regulasi Ormas Berbadan Hukum di Lingkungan Kemenhukham RI memiliki kaitan dengan peran serta Ormas dalam Mensukseskan Pembangunan di Humbahas,” ungkap Dr. Janpatar Simamora, SH, MH
Sementara, Kepal Badan KesbangPol Humbahas Ferry J Sitorus S,Sos M.AP menyampaikan tujuan sosialisasi meningkatkan pemahaman terhadap undang-undang tentang Ormas khususnya permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan
“Menjalin sinergitas dan kebersamaan antar ormas dengan pemerintah daerah Humbahas serta pengembangan pemberdayaan dalam membangun kapasitas ormas/lsm. Kami juga ingin meningkatkan partisipasi ormas dan elemen masyarakat dalam pembangunan di Humbahas,” kata Ferry J, Sitorus S.sos.M.AP
Sosialisasi dalam bentuk seminar Pemaparan Diskusi dan tanya jawab. Peserta diundang mengikuti dari Fungsionaris Organisasi Agama, Wanita, Pemuda, Penghayat Kepercayaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Aparatur Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Pers (Jos)