Sibolga TrikNews.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Terdakwa kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Tapanuli Tengah (Tapteng) wpada Rabu (18/12/24).
Terkait penyitaan yang dihadiri tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sibolga penyitaan beberapa aset adalah bagian kasus BOK dan Jaspel yang mana terindikasi bersangkutan dari kasus korupsi Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023.
Sesuai dari pantauan dilapangan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penyegelan atas aset sebuah Cafe bernama Kopi MAMAK, di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Selain dari penyitaan aset Cafe, tampak Kejaksaan Negeri Sibolga juga menyita satu unit Mobil CRV berwarna merah yang terparkir rapi di halaman Kajari Sibolga.
“Iya benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari tim penyidik pidana khusus Kejari Sibolga,” ujar Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi kepada awak media melalui WA pribadinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa sejumlah aset yang disita oleh pihak Kejaksaan tersebut milik seorang Terdakwa mantan Kadis Kesehatan Tapteng bernama Hj. Nursyam yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut.
Atas penindakan yang dilakukan oleh Kejatisu, penyitaan berupa satu unit Cafe dan alat bergerak dengan satu unit mobil sudah berhasil dilebeli segel berwarna ping yang tersemat unit yang di sita.
(Rimember )