Medan, (Triknews.co) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan berhasil mendapatkan penghargaan berupa Predikat Unit Kerja Berbasis Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024 dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Rabu (11/12).
Predikat ini diberikan berdasarkan Ketetapan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor : MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2024.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh petugas Rutan Kelas I Medan dalam memberikan pelayanan terbaik yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, terutama bagi warga binaan.
Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja pelaksana pelayanan publik.
“Peningkatan Kualitas Pelayanan dan memastikan hak-hak warga binaan dapat terpenuhi merupakan komitmen kami. Serta menciptakan lingkungan yang mendukung dalam proses pembinaan warga binaan”, ujar Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren.
Adapun sarana dan prasarana yang telah dipersiapkan antara lain ruang tunggu layanan, ruang berkunjung, ruang bermain anak, ruang laktasi, alat bantu kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan, guiding block, tempat ibadah, loket kelompok rentan, jalan landai, toilet disabilitas, dan fasilitas lainnya yang dapat membuat kelompok rentan atau prioritas dan masyarakat umum merasa betah dalam memperoleh layanan publik di Rutan Kelas I Medan.
“Kita berharap melalui penghargaan ini, para pegawai Rutan Kelas I Medan dapat menjadi inspirasi untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam tugas”, tutup Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren. (DM)