Tapanuli Tengah (Kalangan) TrikNews.co – Seorang pemilik lahan termasuk penggugat Cafe Matahari, William Siregar angkat bicara terkait penyerobotan lahan di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan. Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menurut pengakuan William, sebidang tanah yang dimilikinya semenjak tahun 2016 silam berawal dari niat pembangunan sekolah bagi warga kurang mampu.
“Tanah itu saya beli memiliki surat resmi,
dan tidak pernah dilanda hal seserius seperti yang terjadi belakangan ini,” tuturnya singkat kepada awak media Senin (09/12/24).
William Siregar mewakili Yayasan Cahaya Cinta Negeri Medan sangat menyayangkan bahwa kepemilikan lahan tersebut akan di serobot tanpa injin oleh pengusaha yang tenar disebut Cafe Matahari.
Terangnya, Untuk terkait permasalahan persengketaan lahan tersebut kini sudah bergulir di meja pengadilan.
“Kita berharap proses pengadilan ini bisa berjalan sesuai dengan fakta dilapangan,” harapnya.
Ia juga menyebut, Kemaren kita bersama Hakim Pengadilan Negeri Sibolga sudah melakukan survei lokasi dan pengukuran lahan sengketa. Benar saja, adapun hasil dari pengukuran lahan sengketa yang dimiliki Cave Matahari terbukti telah menduduki lahan milik kami.
Terangnya, seusai pengukuran dihadiri berbagai pihak pada Jumat 06 Desember 2024 terungkap bahwa benar Cafe Matahari telah menyerobot lahan yang di perkirakan dengan lebar sekitar 4,30 meter kuadrat kali 50 Meter.
“Kita ingin ada kepastian hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran,” paparnya mengakhiri wawancara singkat pada awak media.
Sebelumnya, Para penggugat juga sudah menjelaskan jauh sebelum Cafe Matahari dibangun, penggugat diantara lain Rudy Munthe, Jones Hutauruk, beserta Titus Sitompul dan William Siregar telah memberitahukan melalui somasi yang dilayangkan kepada pihak
Cafe Matahari, namun tidak di gubris dan pembangunan Cave Matahari tersebut terus berjalan.
“Saat pembangunan Cafe Matahari, pihak kita pernah menegur melalui somasi ke pengusaha bahkan hingga melaporkan ke Polisi karena tidak merespon teguran kita,” Ucap William Siregar dan beberapa orang lainya yang turut menjadi korban dari penyerobotan lahan tersebut.
Dalam kasus sengketa lahan yang kini masih bergulir, Kuasa hukum penggugat Parlaungan Silalahi berharap kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara nomor : 82/PDT.G/2024/PN-SBG agar mempertimbangkan fakta yang terungkap, baik dalam pemeriksaan saksi yang dipersidangan.
“Majelis juga kami diharapkan mempertimbangkan pemeriksaan terhadap objek yang dipersengketakan mulai tanggal 15 Nopember 2024, maupun hari ini tanggal 6 Desember 2024 atas saran dan pendapat Majelis Hakim yang menyerahkan pengukuran kepada pihak yang berperkara,” Tutupnya.
(Rimember)