Triknews.co. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sebelas draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Way Kanan terkait Peta Batas Kampung. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Agenda ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi regulasi di tingkat daerah, memastikan kejelasan batas wilayah kampung sebagai dasar administrasi pemerintahan yang lebih tertib dan akurat. Kamis, (14/11/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati, dan turut dihadiri perwakilan dari beberapa instansi terkait. Hadir dalam rapat ini antara lain, Kepala Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Analis Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, serta pejabat pemerintahan daerah dari Kabupaten Way Kanan, termasuk Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga turut mendampingi dalam proses pengharmonisasian ini.
Pada kesempatan tersebut, Susilowati menyampaikan bahwa penetapan peraturan terkait batas kampung merupakan kebutuhan penting bagi Kabupaten Way Kanan. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menyelesaikan ketentuan administratif yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Susilowati menambahkan bahwa kepastian mengenai batas wilayah akan memperkuat sistem administrasi pemerintahan desa dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Dalam pembahasannya, rapat ini menitikberatkan pada penyelarasan aturan serta pencermatan terhadap peta batas kampung yang telah disusun. Pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Raperbup yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik atau ketidaksesuaian di kemudian hari. Selain itu, aspek pemantapan konsepsi juga menjadi fokus utama agar dokumen tersebut siap untuk diproses lebih lanjut.
Setelah melalui diskusi yang intensif dan mempertimbangkan berbagai masukan, seluruh peserta rapat sepakat bahwa sebelas draf Raperbup tentang Peta Batas Kampung di Kabupaten Way Kanan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama dan telah mempertimbangkan seluruh aspek teknis serta yuridis yang dibutuhkan. Hal ini juga menunjukkan komitmen dari seluruh pihak untuk mewujudkan ketertiban administrasi wilayah kampung di Kabupaten Way Kanan.
Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, menunjukkan koordinasi yang baik antar lembaga serta semangat kerja sama yang kuat. Pada akhir pertemuan, pimpinan rapat menutup agenda dengan pembacaan Berita Acara sebagai bukti kesepakatan hasil rapat. Dengan selesainya tahapan ini, diharapkan proses pengesahan sebelas Raperbup tersebut dapat berjalan dengan lebih cepat dan lancar sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan.”(Budi)