Labuhan Deli, (Triknews.co) – Guna mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut kembali melakukan upaya pemindahan 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkalan Brandan dan 49 orang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Kamis Malam dan Jumat (05-06/12).
Sebelum dilakukannya pemindahan warga binaan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan yang akan dipindahkan, dengan harapan Warga Binaan yang akan dimutasikan bebas dari segala penyakit dan pemindahan juga dilakukan dengan standar operasional prosedur pemindahan.
Kepala Rutan, Yohanes Dias menyampaikan “Kami mengambil tindakan ini juga untuk kebaikan bersama sebagai langkah untuk menjaga serta memelihara keamanan dan kenyamanan warga binaan yang ada di dalam Rutan”, ujar Karutan.
“Pemindahan ini juga bukan hanya untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk memberikan lingkungan yang lebih baik bagi proses pembinaan warga binaan yang dipindahkan. Kami berharap langkah ini dapat menjadi solusi yang efektif”, lanjutnya.
Proses pemindahan berlangsung lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, disertai dengan pengawalan ketat dari tim pengawal yang anggotanya terdiri dari jajaran regu keamanan Rutan Labuhan Deli. (DM)