Medan, (Triknews.co) – Dalam wujud kolaborasi dan koordinasi yang solid, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menerima sertifikat tanah aset eks-BLBI dari Kantor Pertanahan Kota Medan. Penyerahan ini berlangsung bertempat di ruang Kolaborasi Kanwil DJKN Sumut, Selasa (26/11/24).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Agung Krisna didampingi oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut, Dodok Dwi Handoko; Kepala Kantor BPN Provinsi Sumut, Askani; serta Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir di ruang Kolaborasi.
Aset berupa gedung Perisai Plaza di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dengan luas 3.215 meter persegi ini kini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) sejak 14 Agustus 2024. Gedung ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pembentukan tiga emisi baru hasil pemantauan dari Kemenkumham. Proses kemunduran gedung dimulai pada tahun 2025.
“Ini adalah langkah strategis kami dalam mendukung program pemerintah melalui pembentukan kementerian baru untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di wilayah Sumatera Utara”, ujar Agung Krisna.
Setelah penyerahan sertifikat, diskusi dilanjutkan dengan pembahasan tindak lanjut pengelolaan aset eks-BLBI yang menjadi bagian dari wilayah kerja Kanwil DJKN Sumut. Diskusi ini berlangsung di Taman Kolaborasi GKN Medan, Rooftop GKN Unit II, Jalan P. Diponegoro.
Turut hadir Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumatera Utara, Kepala Kantor KPKNL Medan, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN serta jajaran terkait. (DM)