BerandaUncategorizedMinggu Tenang Pilkada, Panwaslih Langsa: Stop Politik Uang, Awasi Ketat Penggunaan HP...

Minggu Tenang Pilkada, Panwaslih Langsa: Stop Politik Uang, Awasi Ketat Penggunaan HP di TPS

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Parmas, dan Humas Panwaslih (P2H) Kota Langsa, Azhari S.Pdi, mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik politik uang selama masa minggu tenang menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Ia menegaskan bahwa politik uang adalah ancaman serius bagi demokrasi yang bersih dan bermartabat.

Pernyataan itu disampaikan pada Senin (25/11/2024), saat memberikan arahan kepada media lokal di Kota Langsa.

“Kami menekankan, politik uang adalah pelanggaran berat yang merusak integritas Pilkada. Jangan sampai hak suara masyarakat diperjualbelikan. Panwaslih akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” ujar Azhari dengan nada tajam.

*Himbauan Tegas untuk KIP dan Petugas TPS*

Azhari juga mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa agar bersikap tegas terhadap petugas KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian Linmas harus tertib menjaga pintu masuk dan pintu keluar.

Ia menyoroti pentingnya mengawasi pemilih agar tidak membawa telepon seluler atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.

“Penggunaan HP di bilik TPS adalah pintu masuk kecurangan, termasuk ancaman politik uang dalam bentuk janji pembayaran setelah bukti foto pencoblosan. KIP harus memastikan petugas mengawasi ketat dan memberikan sanksi kepada pelanggar,” tegas Azhari.

Ini selaras atas arahan yang diperintah oleh KIP Aceh yang menyatakan pada pasal 20 ayat 1 huruf e PKPU no 17 tahun 2024, menyatakan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa Telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

*Aturan dan Sanksi Hukum*

Azhari mengingatkan bahwa tindakan membawa HP ke bilik suara melanggar asas kerahasiaan pemilu yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 515 UU Pemilu, yakni pidana penjara maksimal 12 bulan dan denda hingga Rp12 juta.

Sementara itu, politik uang diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai pidana penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Ini bukan sekadar imbauan. Panwaslih akan memantau secara langsung pelaksanaan Pilkada dan menyeret pihak yang melanggar ke ranah hukum,” ancam Azhari.

*Politik Uang: Ancaman bagi Demokrasi Lokal*

Azhari menegaskan, praktik politik uang tidak hanya merusak proses demokrasi tetapi juga menciptakan pemimpin yang abai terhadap kepentingan rakyat.

“Pemilih harus paham bahwa suara mereka adalah masa depan daerah, bukan alat tawar-menawar jangka pendek,” pungkasnya.

*KIP Kota Langsa Diminta Berperan Aktif*

Ia mendesak KIP Kota Langsa untuk menguatkan regulasi dan pengawasan pada hari pemungutan suara, termasuk memberikan bimtek kepada Linmas dan KPPS agar memahami tugasnya dalam menjaga kerahasiaan dan integritas pemilihan, namun begitu linmas hanya saja menjadi pengamanan di TPS yang menjaga pintu masuk dan pintu keluar, li nmas tidak boleh masuk dlm lokasi TPS.

Pilkada 2024 menjadi ujian besar bagi demokrasi di Kota Langsa.

Apakah masyarakat dan penyelenggara berani menolak kecurangan atau kembali terjebak dalam lingkaran gelap politik transaksional? Pilihan ada di tangan rakyat. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img