Medan, (Triknews.co) – Dalam rangka keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi Organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu Kementerian yang dilakukan Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja menjadi 3 Kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kementerian Hak Asasi Manusia yang dikoordinatori oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, imigrasi dan Pemasyarakatan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum selaku unsur pengawas memiliki tugas untuk melaksanakan audit transisi terhadap pengelolaan anggaran, aset, dan sumber daya manusia, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri/ Menteri Koordinator yang baru terbentuk.
Agung Gde Krisna Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir beserta seluruh pegawai bagian umum hadir secara virtual dari ruang Saharjo kantor wilayah mengikuti kick off meeting audit transisi yang dilaksanakan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dari ruang rapat Soepomo lantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Selasa, 19 November 2024.
Dalam kesempatannya, Reynhard Silitonga Inspektur Jenderal Kementerian Hukum menjelaskan tujuan pelaksanaan audit transisi. “Audit transisi yang akan dilaksanakan, salah satu tujuannya untuk menilai kepatuhan”, ungkap Reynhard
“Menilai kepatuhan, dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua proses dan kebijakan yang diterapkan selama transisi mematuhi regulasi yang berlaku”, lanjutnya.
Selain itu tujuan audit transisi untuk meningkatkan efisiensi, mengelola risiko, mendukung akuntabilitas, meningkatkan kinerja serta menjamin stabilitas.
Program kerja audit yang akan dilaksanakan bergerak dalam bidang sumber daya manusia, bidang asset, barang milik negara, dan pengadaan barang/jasa serta bidang keuangan.
Audit transisi diharapkan akan menghasilkan informasi hasil pengawasan berupa analisis kondisi eksisting BMN pada 3 (tiga) Kementerian (BMN yang dapat dipastikan Kementeriannya dan BMN yang masih belum bisa dipastikan), analisis kebutuhan BMN pada 3 (tiga) Kementerian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, analisis kondisi SDM Jabatan Manajerial dan Non Manajerial pada 3 (tiga) Kementerian, analisis kebutuhan SDM sesuai SOTK dan kebutuhan belanja pegawai, analisis kondisi eksisting keuangan pada 3 (tiga) Kementerian, analisis Hasil Pemeriksaan Auditor Internal dan Eksternal pada 3 (tiga) Kementerian, pengawalan rencana aksi tim transisi (Bidang Keuangan, BMN, dan SDM).
Sumatera Utara merupakan salah satu dari 19 provinsi yang akan menjadi lokasi pelaksanaan audit. Penyampaian arahan dilanjutkan oleh Nico Afinta selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP yang dalam kesempatannya menjelaskan tentang risiko-risiko strategis dalam penataan organisasi Kementerian Hukum dan HAM. (DM)