Medan, (Triknews.co) – Polda Sumut menggelar konferensi pers memaparkan hasil penindakan kasus narkoba periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 dalam kurun waktu 46 hari, di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Selasa (29/10/2024).
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar.
“Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi dan 1,56 kilogram kokain”, ungkapnya.
“Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba”, tambah Kapolda.
“Ini menjadi atensi saya terkait dengan pemberantasan narkoba, saya menekankan pemberantasan narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari narkoba”, jelas Kapolda dengan tegas.
Modus operandi yang digunakan para sindikat narkoba diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan.
Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.
Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.
“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba”, kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan.
Para tersangka dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DM)