Medan, (Triknews.co) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Pemerintah Daerah dengan memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (29/10/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem membuka kegiatan ini secara langsung.
Kegiatan dihadiri oleh tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil kemenkumham Sumut dan perwakilan dari Pemkab Humbang Hasundutan yang diwakili Gunawan P. Sinaga beserta tim. Dalam sambutannya Alex menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang diusulkan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta selaras dengan peraturan di tingkat pusat.
Tim perancang Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan masukan dalam penyusunan Ranperda, agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. Dalam kegiatan ini, berbagai aspek turut dipertimbangkan sebagai dasar penyusunan yang komprehensif dan tepat sasaran.
Selain itu Alex juga mengapresiasi inisiatif Pemkab Humbang Hasundutan dalam melibatkan pihak Kanwil Kemenkumham Sumut. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Humbang Hasundutan untuk menciptakan regulasi yang baik dan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat Humbang Hasundutan.
Ia juga menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai langkah krusial agar setiap kebijakan daerah mampu berjalan sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pada kesempatan ini jalannya rapat dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Roman Situngkir dan Yuli Rosdiana. Rapat membahas 2 (dua) Ranperda, antara lain Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025-2045. Pelaksanaan kegiatan harmonisasi ini merupakan langkah strategis dalam menghasilkan Ranperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (DM)