Langsa: Trik News.co – Kasus dugaan 4 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik Pilkada serentak kota Langsa 2024 yang vidio nya sempat viral pada beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, tindak lanjut paparan hasil yang diperoleh Panwaslih pada pemeriksaan yang telah mereka lakukan, hal tersebut belum terekspose ke publik, sampai dimana dan sanksi apa yang akan diberlakukan terhadap ke 4 (empat) oknum ASN itu.
Dalam pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 74 ayat (3) Huruf a UU No 7/2020 tentang MK mengatur bahwa waktu penyelesaian sengketa hasil Pilpres paling lama 14 hari kerja.
Terkait hal tersebut, masyarakat meminta agar Panwaslih transparan dalam menyelesaikan setiap kasus yang terjadi pada pelaksanaan Pemilukada kota Langsa.
“Kami menunggu apa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan panwaslih terhadap 4 (empat) oknum ASN yang diduga terlibat Politik Pilkada di Kota Langsa, sebut Arman saat dikonfirmasi dimintai tanggapannya oleh trik news.co, Selasa (22/10).
“Terkait kasus yang terjadi ini sambung dia lagi, yaitu dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN, seharusnya sudah ada hasil, dan panwaslih harus bersedia untuk menjelaskan ke publik.
“Jadi jangan ada indikasi, kasus yang sempat viral itu tambah dia, di peti es kan, Panwaslih harus transparan, dan juga tegas terhadap siapapun yang ditenggarai melanggar ketentuan penyelenggaraan Pilkada di kota Langsa, harapnya. (B.01)