Langsa: Trik News.co – Rakyat Aceh wajib bersyukur dimana daerah satu-satunya yang memiliki Partai Lokal adalah Aceh.
Mengutip di laman website Partai Aceh (PA), Senin (21/10), diuraikan berdirinya Partai Aceh mempunyai sejarah yang panjang.
Perang 30 tahun antara Gerakan Aceh Merdeka – Republik Indonesia, yang disusul oleh gempa bumi dan Tsunami pada 2004. Mengakibatkan Aceh kehilangan segala-galanya.
Para pihak yang bertikai mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan konflik agar proses rekontruksi Aceh pasca Tsunami dapat dilakukan tanpa hambatan.
Pada 15 Agustus 2005, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin yang menjabat Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka Malik Mahmud menandatangi Memorendum of Understanding (MoU) di Helsinki, Finlandia.
Salah satu poin penting dari kesepakatan damai tersebut adalah adanya partai politik lokal di Aceh, yang termaktub pada poin 1.2.1 MoU Helsinki : “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.
Atas dasar tersebut, masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis dan adil. Semata untuk menjaga perdamaian yang hakiki dan bermartabat, serta dapat membangun masa depan Aceh dalam asas demokrasi dengan adanya partai politik lokal.
Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Tgk Muhammad Yahya Mu’ad, SH untuk membentuk partai politik lokal pada tanggal 19 Februari 2007.
Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta notaris 07 pada tanggal 07 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor : WI.UM. 08 06-01.
Kantor Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM pertama terletak di jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh, dengan lambang Bulan Bintang.
Walaupun secara perundang-undangan dan aturan hukum lainnya tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat lambang tersebut tidak selaras dengan kebijakan pemerintah.
Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, dan mengatur secara rinci lambang partai lokal yang selaras dengan kebijakan politik pemerintah pusat.
Merespon hal tersebut, melalui surat Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan Bulan Bintang.
Jika tidak diubah, maka tidak dapat diverifikasi untuk sah sebagai badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab itulah, Partai GAM memberi kepanjangan dengan Partai Gerakan Aceh Mandiri (Partai GAM).
Kemudian dilakukan verifikasi Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008. Kemudian pemerintah menyatakan akronim tersebut bertentangan dengan spirit poin 1.2.1 MoU Helsinki.
Melalui Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, pemerintah menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk merubah lagi namanya. Pada tanggal 6 s/d 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI), Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Crisis Management Initiative (CMI) yang difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta.
Selanjutnya pada tanggal 8 April 2008, Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat keamanan hukum untuk berdirinya partai politik. Kini bernama Partai Aceh. Setelah itu, rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh dilakukan dalam mewujudukan reformasi demokrasi di Aceh.
Atas dasar historis yang panjang, Partai Aceh mengambil segmen dan mengkampanyekan implementasi MoU Helsinki. Dengan itu, Partai Aceh meyakini dapat mengembalikan harkat dan martabat bangsa Aceh, serta mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata.
Terlepas dari itu, melihat histori perjalanan panjang berdirinya Partai Aceh (PA), maka perlu digaris bawahi yang bahwa lahirnya Partai Aceh semata-mata hanyalah untuk membawa rakyat Aceh ke arah yang lebih baik dengan adanya eksekutif dan legislatif dari partai lokal tersebut.
Karena itu untuk Pilkada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, maka tidak salah lagi jika rakyat Aceh tetap akan mengedepankan Partai lokal sebagai pilihan, pilih pemimpin baik di daerah maupun di provinsi yang berasal dari Partai lokal tersebut yaitu Partai Aceh, demikian sekilas histori sejarah berdirinya Partai Aceh. (B.01)