Langsa: Trik News.co – Satlantas Polres Langsa terhitung dari sejak Maret 2024 hingga Oktober bulan ini berhasil menertibkan pengandara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong.
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa Andy Rahmansyah,SIK,.SH,.MH melalui Kasatlantas Iptu Irfan Firdaus, S.Tr.k,SIK didampingi Kanit Lantas IPDA Darwin saat kopi bareng bersama sejumlah insan Pers di Pos Kupi, jalan A.Yani Kota Langsa, Senin (14/10).
“Terhitung dari sejak maret hingga saat ini Oktober 2024, Alhamdulillah untuk pengandara yang memakai knalpot Brong di kota Langsa bisa dikatakan sudah tidak terdengar lagi.
“Dan ini harapan kami dari satuan lalulintas Polres Langsa agar pengandara Kendaraan roda dua tertib saat mengendara kendaraan dijalan raya, sebut Kapolres Langsa melalui Kasatlantas Irfan Firdaus.
Lanjut Kasatlantas, “mari jadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas, patuhi rambu-rambu lalu lintas serta lengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan yang diperlukan seperti SIM, STNK dan juga helm.
“Ini bertujuan, lanjut Kapolres melalui Kasatlantas, untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan yaitu lakalantas yang terkadang terjadi menimpa siapa saja dijalan raya, tandas Kasat.
Sementara itu amatan trik news.co, berkat kerja keras dan keseriusan dari kepolisian Satlantas Polres Langsa, akhirnya mampu menekan angka Pemakai knalpot Brong dalam wilayah kota Langsa yang meresahkan masyarakat, demikian trik news.co. (B.01)