Tapanuli Utara: Triknews.co – Permasalahan tanah yang sudah lama di hutan Simangonding yang kedua belah pihak saling mengaku miliknya berakhir dengan perdamaian hari ini Kamis, 3 Oktober 2024.
Kedua kubu yang bersengketa adalah sama – sama penduduk Desa Lobusunut Kecamatan Parmonangan – Kabupaten Tapanuli Utara antara.Memang tak dapat dipungkiri bahwa semakin mahal nilai harga tanah maka semakin bertambah juga kasus sengketa tanah.
Sebelum perdamaian terjadi, beberapa hari sebelumnya seorang yang mengaku pemilik tanah tersebut memohon pendampingan dari DPD – JPKP Tapanuli Utara ( Dewan Pengurus Daerah – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan).
Dan selanjutnya Ketua DPD – JPKP Tapanuli Utara menanggapi dengan serius karena memang JPKP adalah pendamping masyarakat dan langsung menyarankan agar Pak Kepala Desa menyurati Poldes Pak Siallagan
Tepat sesuai hari dan waktu yang ditentukan, maka semua pihak terkait berkumpul untuk musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan persengketaan tanah tersebut. Hadir pada saat itu: Pak Kepala Desa Lobusunut dan para perangkat Desa, Pak Kapolsek Parmonangan ( Pak D.Simarmata), Pak Kapos Siallagan, Ketua DPD – JPKP Taput ( Huntal Manalu) bersama anggota DPC ( Bu Manalu – R.Siringoringo). Dan juga rekan juang selaku awak Pers ( Bangun Manalu).
Begitu Pak Kades membuka acara sebagai pendahuluan dan selanjutnya memohon agar Pak Kapos ( Pak Siallagan memberi pendapat).
Karena Pak Kapos sudah terbiasa menangani hal seperti ini di berbagai desa, maka tak canggung lagi untuk memberi arahan berupa ajakan untuk berdamai.
Selanjutnya Ketua DPD – JPKP mendukung inisiatif tersebut, dan walaupun sempat agak menegangkan namun berakhir dengan damai, yang ditandai dengan membuat Surat Perdamaian Batas Tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi.Selanjutnya kedua pihak yang sudah berdamai bersama perangkat desa dan Pak Kapos serta Ketua DPD – JPKP Taput meluncur ke Hutan Pangondingan untuk mematok batas tanah sesuai hasil perdamaian. Kiranya dengan pematokan batas tanah dan Surat bukti perdamaian, tidak ada lagi persengketaan antara kedua belah pihak yang selama ini bersengketa – ( Huntal Manalu).