Langsa: Trik News.co – Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) nomor 161/1377, tanggal 7 Agustus 2024 perihal tidak keberatan Perpanjangan masa jabatan geuchik menjadi delapan tahun sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa.
Menyikapi hal tersebut Pj Gubernur Provinsi Aceh Safrizal,ZA,.M.Si dalam surat rekomendasinya nomor : 400.14.1.3/11532, sifat segera, tertanggal 23 September 2024.
Pj.Gubernur Aceh Safrizal telah menyurati Kemendagri di Jakarta untuk menyatakan tidak berkeberatan perpanjangan masa jabatan geuchik menjadi 8 (delapan) tahun selama hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konfirmasinya salah seorang geuchik yang enggan namanya ditulis trik news.co membenarkan hal tersebut, “benar, Pj.Gubernur Aceh telah mengirim surat kepada Mendagri terkait perpanjangan masa jabatan geuchik, mudah-mudahan bisa terlaksana sesuai yang kami harapkan, harap Geuchik membenarkan. (B.01)