Langsa: Trik News.co – Penegakan hukum gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Langsa hingga saat ini belum mampu mengungkap siapa dalang dibalik maraknya peredaran rokok yang tanpa pita cukai tersebut.
Terkait hal itu layak diduga aktor utama peredaran rokok ilegal kebal hukum, hal ini terlihat dimana pada setiap penangkapan yang dilakukan Bea Cukai Langsa tidak ada satupun aktor utamanya yang tertangkap dan terjerat hukum.
Salah satu contoh seperti dilansir oleh sejumlah media online beberapa waktu lalu, penindakan yang dilakukan pada Kamis malam, 5 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Langsa yang dilakukan berdasarkan Informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe dan setiba di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Tim Bea Cukai Langsa berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis pick-up L300, yang dikemudikan oleh pria berinisial M berusia 49 tahun dan pria berinisial RM berusia 24 tahun, keduanya merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Kedua mereka yang masing-masingnya berinisial M dan RM tersebut merupakan sopir dan kernet bukan aktor utama sipemilik rokok ilegal.
Atas fakta dan realita yang terjadi itu, masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum dan khususnya Kantor Bea Cukai Langsa untuk mendalami kasus tersebut hingga aktor utamanya tertangkap, selain dari itu masyarakat juga berharap adanya kerja sama dari ketua DPRK sementara untuk mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas siapapun pelaku dibalik peredaran rokok tanpa cukai tersebut, demikian sorotan. (B.01)