Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Diduga salah satu Petinggi Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Kepala Dinas (Kadis) Aktif inisial EB diduga menjadi Istri kedua seorang pengusaha.
Infonya, ikatan yang seharunya tidak terjadi apalagi di tubuh Instansi Pemerintah Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi topik pembahasan hangat di kalangan masyarakat Tapteng.
Pasalnya, tindakan tersebut secara jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Tidak sampai di situ, Peraturan pelarangan tersebut juga tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Sanksi berat akan dijatuhkan kepada PNS yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya.
Tidak sampai di situ saja, di Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar akan dikenakan sangsi dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Sebagaimana diketahui, salah seorang ASN yang masih dan menjabat sebagai Kadis disalah satu Instasnsi di Pemkab Tapteng terkesan melakukan pembiaran oleh pejabat tinggi di Pemerintahan Tapanuli Tengah.
Disisi lain diketahui bahwa pria yang yang diduga menjadi suami kedua EB dikabarkan masih memeiliki istri yang sah.
Seperti diketahui sebelumnya, Dalam Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 007/Rilis/BKN/VI/2023 tertanggal 2 Juni 2023 juga secara jelas disampaikan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
“Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” tulis siaran pers BKN.
Berdasarkan hal tersebut, Pj Bupati Tapanuli Tengah diminta untuk melakukan penindakan tegas kepada oknum ASN yang sudah melanggar aturan dan ketentuan.
(Rimember).