Langsa: Trik News.co – Menanggapi harapan para geuchik yang sudah berakhir masa jabatan pada bulan Juli 2024 lalu untuk perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun sebagaimana daerah lain di Indonesia.
Hal ini diharapkan kepada Pj Gubernur Aceh agar kiranya menyambut baik hal tersebut terlebih lagi sudah ada persetujuan dari anggota DPR Aceh, mereka tidak keberatan perpanjangan masa jabatan bagi para geuchik baik yang ada dikota Langsa pada khususnya dan Aceh pada umumnya.
Dalam suratnya nomor 161/1378 perihal rekomendasi yang ditujukan kepada Mendagri pada tanggal 7 Agustus 2024, hal tersebut merupakan tindak lanjut sebagai mana surat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPC APDESI), Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh.
Adapun surat tersebut yang ditujukan para Ketua APDESI kepada DPR Aceh nomor 027/DPD-APDESI-NAD/VII/2024, tanggal 29 Juli 2024. Perihal permohonan pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan kedua Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa di Provinsi Aceh dan telah dilakukan kajian oleh Komisi I DPR Aceh sesuai dengan suratnya:
Nomor 059/Kom-I/VIII/2024, tanggal 6 Agustus 2024, hal rekomendasi dimana pada prinsipnya pihak DPR Aceh tidak keberatan serta menyetujui untuk memberlakukan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian surat yang ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh Zulfadli,.A.Md.
Dalam pada itu menanggapi harapan para geuchik se Kota Langsa dan Aceh pada umumnya, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Putra Aceh (LSM SPA) Kota Langsa Baihaqi kepada sejumlah awak media saat dijumpai di Langsa, Senin (16/9), mengatakan.
“ya..kita berharap terkait perpanjangan masa jabatan bagi para geuchik di Provinsi Aceh yang sudah habis masa tugasnya beberapa bulan lalu, hal tersebut dapat terlaksana sesuai apa yang mereka harapkan yaitu para Geuchik (Kades) baik yang ada dikota Langsa dan Aceh pada umumnya, ujarnya.
Baihaqi menambahkan, “kalau bisa mempermudah, kenapa harus mempersulit hingga berlarut-larut, sementara pihak Legislatif DPR Aceh sendiri tidak keberatan untuk perpanjangan masa jabatan bagi Geuchik dengan memberlakukan undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014, katanya.
Dia berharap, “demi kemajuan Aceh yang lebih baik kedepan, maka perlu adanya kerja sama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dalam berbagai hal, karena itu sambung dia.
“Terkait perpanjangan masa jabatan bagi Geuchik, dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kami dari LSM SPA mewakili seluruh Geuchik di Pemko Langsa berharap dan meminta ada solusi terbaik dari Bapak Safrizal Pj Gubernur Aceh, agar perpanjangan masa jabatan bagi Geuchik (Kades) dapat terlaksana, pungkasnya.
(B.01)