Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Sesuai dengan surat KPU RI terlampir degan nomor Surat 2038/PL.02.2-SD/06/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) Laksanakan Rapat Kordinasi Penerimaan Kembali Pendaftar Pasangan Calon di Pilkada serentak Tahun 2024.
Berjalannya Rapat Kordinasi yang di gelar di Kantor KPU Tapteng di Jln. Marison, Kecamatan Pandan di hadiri oleh para tamu undangan dari instansi Forkopimda, Para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, para petinggi Parpol dan jajaran, Ketua Tim pemenangan Masinton-Mahmud dan beberapa awak media.
Dalam sesi perjalanan rapat, Wahid Pasaribu menjelaskan bahwa surat KPU RI bertujuan menindak lanjuti perkembangan pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di seluruh Indonesia. Hal tersebut tentang penerimaan kembali pendaftaran Paslon Kepala Daerah yang dikabarkan telah mengangkangi Administrasi perjalanan proses pendaftaran bakal calon di Pertamina Demokrasi Tahun 2024.
“Biar kita Pahami, ini bukan pendaftaran kembali. Tetapi, ini penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah mendaftar pada 4 September 2024 yang lalu, maka paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir,” kata Wahid Pasaribu.
Tambah Ketua KPU, nanti kita akan koordinasi kepada Tim Masinton -Mahmud, agar dokumen pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati segera di penuhi sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024.
“Kami akan menerima dokumen paslon yang mendaftar di masa perpanjangan. Masalah waktu, kita koordinasikan dulu terhadap paslon agar memberitahukan 1 hari sebelum menyerahkan dokumen, dan Surat KPU RI harus ditinda klajuti,” Ucap Ketua KPU Tapteng.
Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati untuk ikut berkompetisi di Pilkada 2024.
Dipertengahan Rapat Kordinasi yang dipimpin Ketua KPU Tapteng juga menyatakan bahwa Surat KPU terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada 10 September 2024.
(Rimember)