Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sibolga-Tapanuli Tengah, Arwanto Laoli mendukung penuh surat edaran KPU RI yang membuka kembali pendaftaran Paslon yang ditolak pendaftarannya dimasa perpanjangan Waktu pendaftaran pada Rabu 04 September 2024.
Menurutnya (Arwanto,red) Langkah KPU RI bersama Komisi II DPR RI sudah sangat tepat. Sehingga masyarakat dapat merasakan kebebasan dalam berdemokrasi.
“Penolakan Pendaftaran Paslon MAMA (Masinton-Mahmud) oleh KPU Tapteng itu menurut saya sama saja menghalangi atau membatasi hak demokrasi dan partai politik. Harusnya KPU Tapteng memberikan hak yang sama kepada masing-masing paslon dan partai politik,” Katanya.
“Apa yang dilakukan oleh Komisioner KPU Tapteng itukan menjadi pembahasan Komisi II DPR RI Bersama KPU RI, Bawaslu RI, yang pada akhirnya KPU RI kembali mengeluarkan Surat Edaran bahwa harus dilakukan pendaftaran ulang bagi yang bermasalah pada masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati yang balonnya hanya tunggal,” Terang Arwanto.
Sebagai Mantan Ketua GMKI Sibolga-Tapteng, Arwanto Laoli sangat mengpresiasi Bawaslu Tapteng dan KPU RI Karena Memberikan Peluang Kepada Paslon MAMA Untuk Mendaftar Kembali.
‘Saya sebagai putra kelahiran Tapteng mendukung dan mengajak seluruh masyarakat Tapteng yang rindu akan perubahan untuk bersama-sama mengawal pendaftaran Paslon MAMA besok di KPU Tapteng,” Ujarnya.
Ia juga menambahkan, Saat ini Tapanuli Tengah butuh Perubahan, keadilan dan kenyamanan terlebih dalam kemerdekaan berdemokrasi.
“Kita berharap DKPP RI segera mengambil sikap tegas kepada seluruh Komisioner KPU Tapteng yang kita duga telah melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan, sehingga terjadi polemik ditengah-tengah Masyarakat. Kalau perlu seluruh Komisioner KPU Tapteng di berhentikan,” Pungkas Arwan Laoli.
Disisi lain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapteng melalui Sinta Napitupulu juga menegaskan disela-sela usainya Rapat Kordinasi pada Kamis 12 September 2024 yang di gelar di Aula Kantor KPU Tapteng menyatakan bahwa KPU Tapteng telah melakukan Pelanggaran Administrasi Kepemiluan.
“Sesuai dengan keputusan dari hasil Pelaporan Paslon Ma-Ma, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu,” Ucap Sinta saat di wawancarai awak media.
(Rimember).