Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di infokan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Dinkes Tapteng) terkait anggaran Tahun 2023.
“Coba konfirmasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ada kabarnya dua orang lagi di tahan kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel 2023,” ujar sumber terpercaya Senin malam (09/09/24).
Dari info tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH. MH. melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan SH. MH. saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp miliknya, belum ada balasan begitu juga saat di dihubungi melalui via handphone , tidak ada jawaban terkait penetapan dua orang tersangka tersebut sampai berita ini di terbitkan.
Sebelumya, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan menyebutkan akan menginformasikan tersangka selanjutnya dalam dugaan kasus korupsi dana BOK dan Jaspel di Dinkes Tapteng Tahun 2023.
“Sejauh ini belum ada informasi. Apabila ada perkembangan akan di informasikan secepatnya,” kata Yos Tarigan, pada Sabtu 7 September 2024.
(Rimember)