BerandaUncategorizedASN dan Non ASN Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa Tanda...

ASN dan Non ASN Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa Tanda Tangani Fakta Integritas Netralitas Pilkada 2024

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Dalam rangka mensukseskan Pemilu Kada kota Langsa 2024, PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan non PNS jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa tanda tangani fakta integritas netralitas tidak berpihak kepada Pasangan calon manapun.

Kadisdikbud Kota Langsa Dra Suhartini,.M.Pd dalam kesempatan tersebut dihadapan ASN dan non ASN jajarannya menjelaskan, “Alhamdulillah pada hari ini kita sudah dapat berhadir pada acara ikrar dan penandatanganan fakta integritas netralitas ASN dan non ASN yang ada dalam jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.

Hal ini lanjut Kadisdikbud Langsa Suhartini, sehubungan dengan telah di tandatangani Fakta Integritas Netralitas ASN di Aula Kesbangpol pada tanggal 9 September 2024, guna menyongsong tahun politik Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024, tambah Kadisdikbud.

“Hal ini perlu disikapi secara bijak dan tepat, agar kita tidak melakukan kesalahan. Maka kegiatan pertemuan ini adalah menindaklanjuti pertemuan amanah pertemuan tersebut kepada seluruh jajaran Disdikbud Kota langsa, jabar Suhartini.

Lebih lanjut Kadisdikbud kota Langsa Suhartini memaparkan, “ASN wajib menjaga netralitas, bukan berarti bersikap apolitis (sikap apatis terhadap afiliasi politik), namun sebagai ASN harus pandai membawa diri dan menempatkan posisi, tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, dan yang tidak kalah penting adalah bijak dalam menggunakan media social, urai Kadisdikbud.

ASN yang hari ini juga dihadiri oleh Kepala sekolah Non ASN, sambungnya lagi, perlu dan harus selalu menjaga netralitas dengan tidak terlibat secara lansung kedalam kancah politik praktis atau secara terang terangan mendukung pasangan calon tertentu.

Selaku Kepala Dinas yang memiliki massa terbanyak, meminta kepada seluruh kepala satuan pendidikan mulai jenjang Paud/TK,SD, SMP, untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Tenaga Honorer dibawah kewenangannya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri, pungkas Dra Suhartini,.M.Pd Kadisdikbud Langsa dalam sambutan arahannya.

Sementara itu terkait netralitas ASN tersebut berikut adalah undang-undang yang mengatur tentang hal netralitas itu:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kegiatan penandatanganan fakta Integritas Netralitas yang berlangsung pada pagi tadi itu, pembacaan ikrar janji disampaikan Bapak Masrizal, tampak hadir seluruh kepala Bidang, Sekretaris dan pihak berkompeten lain yang ada pada Disdikbud setempat, acara berlangsung dengan tertib dan sukses sebagaimana yang diharapakan. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img