Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co -Mencuapnya Kasus Korupsi yang menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Wilayah terbarat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini menjadi perhatian serius dari masyarakat dan Penegak Hukum Baru-baru ini.
Pengungkapan Kasus Korupsi yang melibatkan beberapa Kedinasan di tubuh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng terhendus dan beraromakan Korupsi oleh Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Dr. Sugeng Riyanta SH.MH. setelah menjabat sebagai orang nomer satu di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tidak tanggung-tanggung, Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) BOK- Jaspel yang kini ditangani Kejatisu serta Kasus pemotongan Dana Covid -19 Tahun 2020-2022 sudah di tangani oleh penegak hukum Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Hal itu di ungkapkan Pj. Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi awak media beberapa hari yang lalu.
Menurut penjelasan sosok utusan Orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo dan Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kemendagri Tito Karnavian mengutus Dr. Sugeng menjadi Penjabat Bupati Tapteng untuk menegakkan hukum dan membawa Wilayah Pantai Barat Sumatera Utara menuju Kabupaten terbebas dari Korupsi.
Benar saja, baru 3 Bulan berjalan masa jabatan sang Pj. Bupati, aroma tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah mencuap kepermukaan dengan kerugian Negara sangat fantastis.
Terungkapnya kasus yang melibatkan Dinas Kesehatan Tapteng disinyalir telah terjadi sejak Tahun 2019 hingga 2023, dengan dugaan modus berupa pemotongan dana hampir 80 persen, dan terungkapnya kasus Dana Covid -19 yang kini masih tahap proses hukum di Polda Sumut.
“Dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel di Dinkes Tapteng, itu terjadi selama 5 Tahun dari 2019 sampai dengan 2023, modusnya sama pemotongan dana hampir 80%. 50% diduga untuk jatah dinkes, 20% diduga untuk jatah Kepala Puskesmas, dan 10% diduga untuk jatah Bendahara Puskesmas. Total kerugian negara selama 5 tahun diduga sekira 50 Miliar,” Sebut Pendekar Hukum utusan Presiden Joko Widodo dan Kemdagri Tito Karnavian.
Sugeng dengan terperinci menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2023, telah di tangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bahkan sudah menetapkan tersangka, dan kita tunggu proses hukum dari Poldasu terkait kasus dana Covid -19 masih tahap proses.
“Untuk dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Tahun 2023, ditangani Kejatisu,” ujar Sugeng Riyanta.
Disinggung soal dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana perbankan terkait pemotongan dana BOK dan Jaspel Tahun 2019 hingga 2022. Pj Bupati Tapanuli Tengah menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Poldasu dengan memanggil Kepala dan Bendahara Puskesman serta pihak Dinas Kesehatan Tapteng.
Ditanya dugaan pemotongan dana Covid-19 pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022. Dia menjelaskan, sebelum di tangani Poldasu kasus dugaan korupsi tersebut telah di laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun KPK enggan menindaklanjuti hal itu.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan Dana Covid Tahun 2020 sampai Tahun 2022 sebesar 60%, dan kerugian negara diperkirakan sebesar 20 Milliar, dilaporkan ke KPK, tapi KPK enggan menindaklanjuti. Dan kemudian sekira bulan Juni 2024, Poldasu telah melakukan Lidik atas case ini, saksi-saksi dari Kapus (Kepala Puskesmas), Bendahara Puskesmas dan pihak Dinkes (Dinas Kesehatan) sudah dipanggil Poldasu,” kata Pj Bupati Tapteng.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara belum dapat di konfirmasi terkait hal ini.
(Rimember)