Tapanuli Tengah (Pandan)TrikNews.co – Gejolak Perpolitikan Tapteng kembali mempertontonkan sikap diluar nalar manusia, hal ini diduga terjadi kepada salah satu Caleg terpilih dari partai PAN Tapanuli Tengah (Tapteng) Wira Arisandi.
Diduga intimidasi serta ancaman Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional DPD PAN bagaikan tidak berdasar, dan hal tersebut mengacu kepada pelanggaran yang sengaja di ciptakan untuk membungkam lawan politik yang kini menerpa Tapanuli Tengah.
Menurut Mantan Ketua DPW BM PAN Bengkulu, Ali Simatupang, SH yang juga Ketua LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Tindakan Ketua DPD PAN Tapanuli Tengah juga diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan UU ITE.
“Ini bentuk intimidasi terhadap kader dan anggota PAN sendiri, serta melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan UU ITE. Orang tua yang mencalonkan kok bisa anaknya yang disasar,” Ujar Ali.
Ali juga mengatakan, jika informasi tersebut benar disampaikan oleh Ketua DPD PAN Tapteng, sudah sepantasnya Ketua DPP PAN untuk melakukan pemecatan sebagai Ketua DPD PAN Tapteng sesegera mungkin.
“Yang di usung itu kan kader Nasdem, seharusnya ketua DPD PAN Tapteng itu bangga, ada orang tua dari kader PAN bisa maju di konstentasi Pilkada tersebut,” Tuturnya.
Ali juga menekankan, tindakan Oknum Ketua DPD PAN Tapteng tersebut juga mencoreng nama baik partai PAN sesuai dengan AD/ART Partai Amanat Nasional serta UU Dasar 1945 Pasal 1 ayat 2, (jo) dan Pasal 43 Ayat (1 dan 2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tegasnya.
Dalam Putusan MK Nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusioanal warga negara yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih (righ to vote and right to be candidate) merupakan hak yang dijamin konstitusi dan konvensi internasional.
“Maka tindakan apapun selama warga negara telah memenuhi sayarat lalu di hambat atau menghalangi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi,” Pungkasnya.
Sebagaimana dikatahui sebelumnya, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Ikrar Dinata Sihombing usulkan pemecatan terhadap Wira Arisandi Lubis yang merupakan kader dari PAN Tapanuli Tengah yang juga terpilih sebagai anggota DPRD Tapteng Tahun 2024.
“Kenapa kami lakukan usulan ini, bahwa karena kehadiran orang tua Wira Arisandi yaitu Bapak Mahmud Effendi Lubis, telah menganggu kosentrasi dan konsolidasi Partai PAN di Tapanuli Tengah. Atas dasar itulah kami akan laporkan ke DPW dan DPP PAN, agar saudara Wira mendapat tindak tegas sampai dengan pada tingkat pemberhentian atau pemecatan sebagai kader PAN,” kata Ikrar Dinata Sihombing sebagaimana betedar di video Siaran langsung di media sosial, Jumat (7/9/2024).
(Rimember)