Medan,, (Triknews.co) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan telah melakukan pendeportasian terhadap sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang bulan Agustus 2024. Pendeportasian ini dilakukan dalam empat tahap melalui berbagai bandara internasional di Indonesia.
Tahap pertama dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2024, dengan mendeportasi 1 (satu) orang WNA asal Nepal melalui Bandara Internasional TPI Kualanamu.
Tahap kedua berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2024, dengan 5 (lima) orang WNA asal Bangladesh yang dideportasi melalui Bandara Internasional TPI Kualanamu.
Tahap ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2024, dengan 1 (satu) orang WNA asal Myanmar yang dideportasi melalui Bandara Internasional TPI Soekarno-Hatta.
Dan tahap terakhir pada tanggal 30 Agustus 2024, Rudenim Medan mendeportasi 2 (dua) orang WNA asal Bangladesh, juga melalui Bandara Internasional TPI Kualanamu.
Keseluruhan proses pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut di Indonesia.
Rudenim Medan memastikan bahwa seluruh proses deportasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. (DM)