Medan, (Triknews.co) – Hadirkan narasumber dari berbagai instansi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) selenggarakan Hari Kedua Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi, Selasa (27/08/2024).
Setelah dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna, Senin lalu, kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi memasuki puncak acaranya pada siang hari ini.
Beberapa narasumber hadir untuk memberikan pemahaman kepada para peserta yang hadir dengan membawa berbagai materi, salah satunya adalah mengenai proses administrasi yang harus dilakukan oleh Perseroan Terbatas dan Koperasi. Ibreina Saulisa Agitha Pandia, Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara khusus menyampaikan bahwa dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Perseroan Terbatas kini dibagi menjadi dua, yaitu Perseroan Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan.
“Perseroan Persekutuan Modal sendiri adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sedangkan Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil”, jelas Ibreina.
Perubahan ini tidak hanya terjadi pada Badan Hukum Perseroan Terbatas, Koperasi juga mengalami beberapa perubahan setelah UU Cipta Kerja resmi diberlakukan.
“Jika dulu untuk mendirikan Koperasi Primer harus mengumpulkan minimal 20 orang, kini melalui UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja, Koperasi Primer dapat dibentuk paling sedikit oleh 9 orang”, ujar Ibreina.
Tentunya perubahan-perubahan ini dibarengi juga dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap Perseroan Terbatas dan Koperasi yang telah berdiri. Naslindo Sirait, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan bahwa urgensi pengawasan, khususnya terhadap koperasi, perlu dilakukan untuk menghindari beberapa hal, salah satunya adalah penipuan berkedok koperasi.
“Urgensi dari pengawasan terhadap koperasi ini adalah untuk meminimalisir adanya koperasi yang abal-abal, penipuan berkedok koperasi, dan kasus koperasi bermasalah”, jelasnya.
Beberapa materi lainnya juga disampaikan oleh narasumber-narasumber yang hadir, seperti materi mengenai Penyelesaian Perkara Kepailitan oleh Budiyanto, Kepala Seksi Wilayah I BHP Medan, serta Tanggung Jawab dalam Perlindungan Hukum terhadap Pengurus PT dan Koperasi dari Aspek Pidana oleh Alvi Syahri, Guru Besar Hukum Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. (DM)