Medan, (Triknews.co) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) Agus Arifin menggelar konferensi pers terkait kesiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di halaman Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Senin (26/8/2024) sore.
Dalam paparannya, Agus Arifin mengatakan pihaknya mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait persyaratan pencalonan Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Bapak/Ibu sekalian, pada kesempatan ini kami kembali menginformasikan, terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon, bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ketentuan yang ada bahwa persyaratan pencalonan dan persyaratan calon itu mengakomodir keputusan MK nomor 60 dan putusan MK nomor 70″, ucap Agus didampingi Anggota KPU Sumut.
Lebih lanjut, ia menuturkan, KPU Sumut mematuhi dan tunduk kepada ketentuan yang diputuskan oleh MK dan juga ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dan pihaknya telah melakukan persiapan seperti memasang spanduk, tempat/ruangan dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
Selain itu, selama tiga hari ke depan, pihaknya membuka pendaftaran calon Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut.
“Kami sampaikan, pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 agustus tahun 2024. Ada waktu 3 hari yang akan diberikan untuk mendaftar, hari pertama dan kedua di tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 wib, berikutnya di hari terakhir tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 23.59 wib”, ujarnya.
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, serta dihadiri oleh ratusan awak media/wartawan center. (DM)