Tapanuli Tengah (Pandan) Triknews.co – Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sekdakab (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, Serahkan Ranperda dan ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapteng TA 2024.
Penyerahan dirangkai dengan Penyampaian Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapteng Tahun 2025-2045, bertemapat Paripurna DPRD Tapteng, Selasa (20/08/24).
Dalam agenda Rapat Paripurna ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Agus Fitriadi Panggabean.
Pada kesempatan itu Sekdakab Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap menyampaikan Permohonan maaf dari Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, karena sedang melaksanakan Tugas Luar Daerah.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
“Sebab hal ini selanjutnya menjadi Pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran masing-masing yang dianggarkan melalui APBD,” tutur Sekda Tapteng.
Erwin juga menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan dalam rangka menyikapi adanya beberapa kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. SILPA Tahun Anggaran 2023, yang harus digunakan dalam Tahun Anggaran yang berjalan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Beberapa hal yang menyebabkan adanya kondisi dimaksud, dapat kami sampaikan antara lain :
Bertambahnya target Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, Pengalokasian Anggaran sisa DAK dan sisa DAU yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023, serta untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas yang belum tersedia dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya.
Tambah Sekda menjelaskan, melaksanakan Rapat Paripurna yang kemarin kami ajukan KUA-PPAS 2025, demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini.
Mengakhiri sambutannya Sekdakab Tapteng menyampaikan, Atas nama Pribadi dan Kedinasan Pemerintah Kabupaten Tapteng mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD atas sinergitas dan pada hari ini.
“Akhir kata terima kasih kami sampaikan atas perhatian segenap anggota dewan yang terhormat dan hadirin sekalian,” Tutup Sekda Tapteng.
(Rimember)