Doloksanggul, Triknews.co,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyetujui P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbahas Tahun 2024 menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Humbahas, dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas.
Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban gaol, SH bersama Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE menandatangi kesepahaman bersama Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik dan Labuan Sihombing di komplek peekantoran Tano Tubu Doloksanggul, Jumat (23/8/2024)
Melalui enam fraksi di DPRD Humbahas menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD Kabupaten Humbahas Tahun 2024 yakni menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD itu menjadi Perda.
Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Masria Sinaga, Fraksi Golkar (Marolop Situmorang), Fraksi Hanura (Martini Purba), Fraksi Nasdem (Marsono Simamora), Fraksi Gerindra Demokrat (Darwin Sarman Marbun) dan Fraksi Persatuan Solidaritas (Guntur Sariaman Simamora).
Sedangkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui hasil pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas yang disampaikan Bresman Sianturi SH juga berpendapat sama menerima seluruhnya untuk ditetapkan.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas tercapainya persetujuan bersama Pemerintah dengan DPRD Humbahas hingga Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2024.
Sesui Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.
Pembahasan Ranperda tentang P-APBD dilaksanakan setelah penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD 2024, dilanjutkan dengan Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati Humbahas hingga nota jawaban Bupati termasuk pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.
“Tahapan telah dikerjakan dengan baik. Hingga hari terakhir Jumat, 23 Agustus 2024, semua teraksana dengan lancar hingga rapat paripurna agenda pengambilan keputusan. Banyak usulan dan masukan serta saran dan himbauan disampaikan DPRD, semuanya untuk penyempurnaan substansi dan materi Rancangan Peraturan Daerah. Seoptimal mungkin telah kita akomodir dengan berpedoman pada peraturan serta ketentuan regulasi berlaku,” ucap Dosmar Banjarnahor SE.
Dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan berbagai program kegiatan serta pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang berkeadilan sebagai salah satu sumber pendanaan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Humbahas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama Ranperda P-APBD 2024 harus disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi serta ditetapkan melalui keputusan Gubernur.
Kemudian disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Banggar DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang P-APBD 2024.
Hadir dalam rapat paripurna itu, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu SH MH, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry A Gultom SH, Kapolsek Doloksanggul AKP D Pasaribu, tokoh masyarakat Erikson Simbolon, Wakil Ketua TP PKK Ny Erma Oloan P Nababan. (JRS)