Aceh Timur: Trik News.co – Pengeboran minyak ilegal di Gampong Alur Canang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa, Polda Aceh, hingga saat ini masih terus berlanjut, Jum’at (16/8).
Amatan trik news.co dilokasi tempat dimana pengeboran minyak ilegal tersebut dilakukan, dengan jelas terlihat satu spanduk bertuliskan larangan untuk tidak melakukan pengeboran minyak ilegal dikawasan tersebut.
Mirisnya, meski spanduk larangan sudah terpasang, namun oknum pengusaha pengeboran minyak ilegal yang menurut informasi berasal dan datang dari berbagai tempat dari luar Gampong Alur Canang.
Mereka tetap beraktifitas tanpa menghiraukan spanduk himbauan yang dipasang oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan menimpa masyarakat sekitar seperti kebakaran yang terjadi pada beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, terkait larangan pengeboran minyak ilegal tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, Pasal 85, disebutkan, “setiap orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
Maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
Adapun atas fakta tersebut, tim investigasi gabungan media ini meminta kepada pihak kepolisian Polres Langsa agar dapat menindaklanjuti mencegah aktifitas pengeboran minyak ilegal yang bertentangan dengan ketentuan aturan yang ada.
Selain dari itu, para oknum pengusaha pengeboran minyak ilegal tersebut juga terindikasi nekat kangkangi himbauan pihak kepolisian yang sudah ada terpasang di lokasi, demikian trik news.co. (B.01)