Labuhanbatu, (Triknews.co) – Miris..! Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Labuhanbatu mendapat gaji dobel diluar dari Siltap (penghasilan tetap), menerima tunjangan atas jabatannya di desa, karena menjadi Karyawan di perusahaan swasta, Selasa (12/08/2024)
Padahal penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, agar meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).
Hasil penelusuran Liputan hukum, 5 orang perangkat desa, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah hilir, Kabupaten Labuhanbatu merangkap jabatan. Selain bekerja sebagai perangkat desa, 5 orang tersebut juga bekerja sebagai karyawan di perusahaan Perkebunan Swasta.
Padahal larangan dan sanksi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No.5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kepala Desa Sidomulyo Abdullah Nasution saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar pak, ada 5 perangkat desa saya yang rangkap jabatan dengan atas nama Habib Security, Supriyadi karyawan, Ahmad jaini Security, Januar siregar Security dan Jaid Security”, ujarnya
Ia juga membenarkan 5 perangkat desa tersebut menerima gaji dan tunjangan sebagai perangkat Desa.
“Terima gaji pak, baik gaji pokok maupun tunjangan”, pungkas Abdullah Nasution