Langsa: Trik News.co – Praktek pengrealisasian dana desa baik yang bersumber APBK maupun APBN hal tersebut dilakukan secara tertib serta melalui proses-proses tertentu seperti mempersiapkan lembar pertanggung jawaban (LPJ) terkait realisasi penggunaan dana desa pada tahun berjalan.
Kemudian proses selanjutnya mengadakan rapat pembahasan APBG yang dilakukan oleh masing-masing gampong, setelah melalui proses-proses tersebut maka berlanjut kembali keproses selanjutnya yaitu pemeriksaan atau verifikasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan.
Terkait hal ini ada pertayaan yang perlu diperjelaskan kepada masyarakat kenapa gampong yang didapati adanya temuan dan bermasalah seperti yang terjadi pada realisasi penyertaan modal BUMG Jasa Mandiri gampong Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro.
Dan anehnya, meski sudah dinyatakan oleh inspektorat adanya temuan, namun realisasi dana desa tetap terus berjalan yang hal tersebut sudah berlangsung dari tahun 2016 s/d 2020, terkait hal ini, masyarakat menduga ada permainan pada verifikasi yang dilakukan Camat hingga akhirnya pencairan dana desa mulus berjalan.
“Kalau kita lihat, memang ada yang aneh terkait realisasi ADD untuk gampong yang bermasalah seperti Karang Anyer, pasalnya, meski ada temuan inspektorat yang belum terselesaikan pada BUMG Jasa Mandiri namun dana desa tetap cair.
“Ini jadi pertayaan bagi kami masyarakat dan perlu diperjelaskan bagaimana mekanisme pencairan dana desa yang sebenarnya, demikian pinta warga yang tidak menyebutkan indentitas namanya kepada trik news.co saat dikonfirmasi digampong tersebut, Minggu (11/8/2024).
Dalam pada itu bedasarkan data dari Inspektorat yang didapat trik news.co disebutan Ketua BUMG Jasa Mandiri keduanya tidak dapat mempertagung jawabkan realisasi penyertaan modal tersebut dengan jumlah keseluruhan Rp 298 juta rupiah.
Disisi lain meski temuan inspektorat sudah melebihi waktu 60 hari, namun kasus dugaan penggelapan penyertaan modal BUMG Jasa Mandiri tersebut tidak juga berlabjut keranah hukum sampai saat sekarang ini.
Terpisah Camat Langsa Baro Zaldi Sofyan,S.STP,M.SP yang dimintai tanggapannya terkait verifikasi dana desa pada gampong Karang Anyer yang diduga BUMG digampong tersebut bermasalah namun lolos dari pemeriksaan pihak kecamatan.
Camat Langsa Baro Zaldy Sofyan belum menjawab konfirmasi wartawan yang dikirim 2 (dua) jam yang lalu, selanjutnya berita naik tayang dimeja redaksi, demikian trik news.co. (B.01)