Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Orator Unjuk Rasa (UNRAS) didepan Kantor Bupati Tapteng pada Selasa 06 Agustus 2024 berbutut panjang disebakan aksi tersebut meyebut nama petinggi Daerah Pemkab Tapteng Sekda menikmati Fee Proyek sebesar 15%.
Dalam oratornya menyatakan bahwa pungli sekitar 15% fee proyek yang dimaksud diterima oleh inisial SH selaku Kepala Pengadaan Bagian Unit Pengadaan Layanan (ULP) Pemkab Tapteng.
Disebutkan dalam orasinya menyuarakan bahwa SH Sebagai ULP diperintahkan Sekda kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan kutipan fee 15% dari setiap tender proyek pemkab Tapteng.
Berkaitan dengan UNRAS tersebut, Pj. Bupati Tapteng geram menyatakan, Kasih bukti – bukti pada saya, kasih data-data sesuai dengan Investigasi sudah dilakukan, Kalau terbukti saya jaminan segera diperiksa. terbukti, saya copot itu komitmen saya.
“Kalau sudah lakukan Investigasi berarti data sudah lengkap, saya tunggu 3×24 Jam, kalau tidak di sampaikan bukti-bukti kepada saya, berarti gerakannya politik, saya akan menempuh jalur hukum,” Ujar Pj. Bupati Tapteng.
Sugeng juga menambahkan, karena tujuannya serius di sebut nama pak Sekda ini. Bukan di duga, langsung Sekda, di perintahkan oleh sekda bahasanya, lalu saya ada di belakang patut diduga atas perintah saya
Ini tuduhan serius lo !
“Dan saya sudah 9 bulan disini bekerja. Kalau teman-teman objektif sudah melihat apa yang sudah saya lakukan. Saya sudah perintahkan ke Kabag hukum dan saya akan tunjuk Loyer kalau perlu,” Pungkas Sugeng.
(Rimember)