Langsa: Trik News.co – Puluhan lapak pedagang terpantau trik news.co berjejer menutupi parit dan bahu jalan berlokasi persis di depan pasar rakyat gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa, Minggu (4/8).
Sebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan bahu jalan dan juga parit untuk medirikan lapak berdagang hal tersebut merupakan pelanggaran karena aktifitas tersebut akan menggangu fungsi jalan yang sebenarnya.
Terkait hal ini, diduga lemah pemgawasan dan juga ada indikasi pembiaran dari pihak kecamatan sehingga pedagang yang ada dilokasi itu dengan mudahnya mendirikan lapak dagangan mereka secara permanen.
Mirisnya, dibelakang lapak para pedagang tersebut tampak pasar rakyat berdiri megah, namun kebanyakan dari mereka lebih memilih tempat yang dilarang untuk membuka usaha mereka.
Disisi lain pantauan trik news.co juga mendapati puluhan lapak tersebut tidak bergerak dan dipindahkan dari tempatnya seusai berdagang, jejeran lapak juga terlihat menjual berbagai keperluan masyarakat seperti lapak jualan buah-buahan, minuman ringan, pedagang mie, dan berbagai jenis dagangan lainnya ada dilokasi bahu jalan tersebut.
Terkait pemakaian bahu jalan ini, hal tersebut diatur dalam peraturan Dinas Perhubungan pasal 28 ayat (1), dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Sementara dalam pasal 274 ayat (1), “setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta rupiah.
Dalam pada itu guna perimbangan pemberitaan terkait pemanfaatan bahu jalan oleh pedagang, Camat Langsa Baro Zaldy Sofyan yang dihubungi trik news.co melalui pesan whatsapp nya menanggapi hal tersebut menjelaskan.
“Ya, kalau wilayah kecamatan benar itu memang masuk bagian wilayah kecamatan Langsa Baro, namun kalau untuk penertiban, sambung Camat, “itu masuk tugas fungsi salpol PP.
“Dan kami terang Camat lagi, sudah pernah menyurati satpol PP, masa itu terkait penertiban PKL di seputaran kawasan pasar Lengkong, dan penertiban itu sudah pernah dilakukan, tutup Zaldy Sofyan Camat Langsa Baro dalam chat whatsapp nya kepada trik news.co. (B.01)