DELI SERDANG — ( TrikNews.co) — Untuk kesekian kalinya, PN Lubuk Pakam kembali mengelar agenda sidang guna mendengarkan keterangan terdakwa Diamanta Sembiring dan rekanya, dalam kasus pelemparan dan juga penganiayaan supir Dump Truk milik PT Key Key, Rabu ( 31/ 7/ 2024).
Dalam agenda persidangan tersebut terlihat Diamanta Sembiring menjelaskan awal mula persoalan dimana pada saat itu, ia sedang berkendara melintasi acara pemberkatan nikah disebuah gereja yang ada dikawasan daerah Pancur Batu, namun tiba – tiba seseorang menegurnya dengan nada yang tidak sopan.” terangnya dipersidangan itu.
Selanjutnya, Diamanta pun turun dari mobil serta menghampiri orang yang menegurnya yang diduga merupakan oknum anggota dari Organisasi Kepemudaan PKN yang ada di Kecamatan Pancurbatu dan sempat terjadi cekcok,” sambungnya.
“Tidak berselang lama, selanjutnya ujar Diamanta Sembiring, ia pun juga di tegur salah seorang oknum Polisi yang kebetulan ada di lokasi acara pemberkatan tersebut berinisial B.J G.S ( yang disebut – sebut merupakan pemilik P.T Key Key ) yang mengatakan bahwa dirinya merupakan saudara dekat dari oknum Ketua Ormas Satgas PKN Sumut.
Setelah masalah dianggap selesai ia pun berlalu untuk pulang kerumahnya guna beristirahat, namun selang beberapa waktu, tiba – tiba ia mendapat kabar telephone dari anggotanya, kalau rumahnya mau di serang dan mau dibakar mengunakan bom molotov, oleh sekelompok orang dari Ormas PKN, yang mana kejadian itu pada Kamis
(29/02/2024) lalu,” beber Diamanta Sembiring saat beri keterangan.
Guna menjaga hal yang tidak diinginkan,selanjutnya Diamanta menghubungi rekan – rekanya untuk berjaga – jaga dengan ancaman dan serangan lanjutan dari Ormas PKN.
Benar saja, hal yang dikwatirkan pun telrjadi, pada Jumat,1 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib, kantor PAC IPK yang terletak di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu di bakar oleh Ormas PKN dengan bom molotov.
Melihat kejadian tersebut, spontan terjadi aksi saling lempar batu diantara ormas IPK dan Ormas PKN, namun kejadian tersebut tidak di ketahui oleh Diamanta Sembiring sebagai Ketua Ormas IPK Pancur Batu, Sebab ia sedang berada di dalam rumah, ” terangnya lagi.
Awalnya Diamanta meminta kepada seluruh anggota nya untuk mundur tidak melakukan serangan balasan hanya di perintahkan untuk mengambil video guna bukti pembuatan laporan.
Karena terpancing provokasi yang di lakukan ormas PKN tanpa di komandoi anggota IPK bergerak membalas lemparan batu dan mengenai Dump Truk milik PT Key key yang kebetulan sedang melintas di jalan tersebut,”sesuai keterangan Diamanta Sembiring .
Jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam dan senapan angin yang di benar kan milik dari ke 4 terdakwa.dimana senjata tersebut di bawa untuk berjaga jaga dari serangan balik Ormas PKN.
Usai Diamanta Sembiring memberi keterangan, kepada sejumlah awak media, kuasa hukum, Diamanta Sembiri g CS, Daniel Simbolon SH menjelaskan bahwa klienya memerintahkan semua anggota berkumpul di base camp, untuk berjaga jaga di rumahnya dimana infonya rumah Diamanta Sembiring akan serang dengan Bom molotov oleh sekelompok ormas PKN,” terang Daniel Simbolon SH.
Dijelaskan Daniel Simbolon SH, bahwa klienya Diamanta Sembiring tidak pernah menyuruh atau memerintahkan anggotanya untuk membawa senjata tajam atau senapan angin, kejadiaj
Atas inisiatif anggota nya masing masing maka mereka berkumpul membawa senjata tajam guna berjaga jaga dari serangan balik Ormas PKN,” terangnya.
Untuk itu Kuasa Hukum Diamanta Sembiring CS meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat keterangan dari saksi korban, ataupun saksi meringankan terdakwa serta keterangan dari para terdakwa sendiri kalau Diamanta Sembiring tidak pernah berada di lokasi penyerangan serta nmemerintahkan untuk melakukan pelemparan batu ke Dump truk milik PT Key Key.
Atas dasar itu Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk meninjau kembali putusan yang akan di berikan kepada Diamanta Sembiring dan kawan kawan,” harap Daniel Simbolon SH. (Tim).