Sibolga TrikNews co – Aksi Massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga- Tapteng gelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Selasa 30/07/24).
Dengan jumlah massa puluhan orang dilengkapi pengeras suara (Toa), orator Amin Jemayol mengawali aksinya agar pihak Kejari Sibolga mengusut dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Ketua Pabdesi Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kepada sejumlah Kepala Desa.
Menurut Jemayol modus pungli yang dilakukan Ketua Papdesi Tapteng membentuk koordinator di 20 Kecamatan, menjelang pengukuhan 152 Kepala Desa (Kades).
Orasinya menyebut sesuai dengan hasil investigasi mereka himpun diduga 37 Kades telah mengembalikan dana tersebut. Pungli yang di maksud diduga mencapai Rp.20 juta rupiah/Setiap Desanya.
Amin juga berujar, uang yang dikembalikan itu belum sepenuhnya sampai ke tangan Kepala Desa.
“Jika dilaporkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) maka itu jelas bentuk Pidana, jangan karena dia Ketua Papdesi punya wewenang dan kuasa, suka-sukanya. Diminta kepada Kejari tangkap Hasdar Efendi,” kata Amin Jemayol.
Amin menambahkan, sebelum pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Tapteng, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Tapteng, Henri Haluka Sitinjak, telah menegaskan tidak ada kutipan terkait pelantikan kepada setiap Kades.
“Bahwa Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Tapteng, Henri Haluka Sitinjak, sebelumnya telah menyarankan agar tindak ada kutipan kepada Kepala Desa yang akan dilantik untuk masa perpanjangan Jabatan,” ujarnya.
Tambahnya lagi, Menurut saya ini murni penghinaan bagi Pj. Bupati Tapteng sekaligus Wakajati (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi) Jawa Tengah (Jateng) bisa dikibuli oleh seorang Hasdar Efendi yang notabenenya hanya Kepala Desa. Ini juga penghinaan bagi institusi Kejaksaan,” timpal Amin dengan suara lantang.
Pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Sibolga dapat dan mampu mengusut tuntas atas permasalahan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Masih ditempat aksi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedi Saragih menyampaikan dengan adanya aksi dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah, membuktikan pendemo masih percaya dengan pihak Adiyaksa.
“Apapun hal yang disampaikan tadi bila ada unsur dan kemudian kita akan telaah dan kita kerjakan dengan baik apapun hasilnya kita sampaikan kepada rekan-rekan,” ungkapnya sembari menerima hasil tuntutan aksi demo Forum Masyarakat Anti Korupsi.
Sebelum menyerahkan laporan dugaan pungli kepada Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah, menyampaikan tuntutan mereka, sebagai berikut;
“Dalam kehidupan berkenegaraan semua memiliki aturan dan konsekuensi dalam bernegara, pemerintah dan masyarakat diatur dalam undang-undang, dalam hal ini ialah Tindak pidana pemberantasan korupsi, diatur pada undang-undang nomor 31 Junto undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juga Pasal 368 tentang pungutan liar, berdasarkan hasil investigasi dilapangan bahwasanya kami menemukan dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kami menduga Ketua PAPDESI Tapanuli Tengah Telah melakukan Pungutan Kepada 152 Kepala Desa di Tapanuli Tengah maka dengan ini kami menuntut Kejaksaan Negeri Kota Sibolga Untuk”.
“1.Memeriksa Ketua PAPDESI Tapanuli Tengah yang kami duga telah melanggar KUHP 368 Tentang Pungutan Liar dengan nominal Rp. 10.000.000 – Rp. 20.000.000 kepada kepala Desa”.
“2. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Sibolga untuk memeriksa 152 Kepala Desa yang memberikan sejumlah uang kepada Ketua PAPDESI Tapanuli Tengah yang kami duga uang tersebut berasal dari koruopsi dana Desa”.
“3. Kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Sibolga untuk memeriksa Koordinator PAPDESI Kecamatan se tapanuli tengah terkait dugaan pungli tersebut. Demikian tuntutan ini kami sampaikan, dan kami berharap untuk segera di tindak lanjuti sesuang dengan Undang-Undang yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami akan tetap mengawal bagai mana dan sampai mana permasalahan ini di tindak lanjuti. Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah”.
Dan terpantau beberapa massa membawa kertas manila dengan isi kalimat yang tertulis, yakni; “Papdesi Tukang Pungli #KUHP 368. Koruptor Berkedok Organi Sator. Mendesak Kejari Menangkap Hasdar Efendi #Stop Pungli”.
(Rimember)