Lampung Selatan,-Sejumlah media yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kabupaten Lampung Selatan akan melaporkan oknum kepala sekolah SDN 3 Rejomulyo buntut dari dugaan memberikan keterangan palsu.
Ketua Koordinator (Korwil) FPII Lampung Selatan,FEKI HARISON mengatakan sebelumnya kepala sekolah memberikan keteragan palsu terkait aset sekolah,kepala sekolah akan kita laporkan kepolisi agar kedepannya kepala sekolah bisa menghargai tugas wartawan.
Oknum kepsek, belum meminta maaf secara tertulis,segera kita akan laporkan ke aparat penegak hukum,”ujar Redaksi media pusakanews.id.Feki Harison,Pada Sabtu (27/07/2024).
“Jadi kepsek baru meminta maaf secara lisan belum meminta maaf secara tertulis,karena memberikan keteragan palsu ada pasal pidananya itu,”tegas dia.
Berdasarkan keteragan Endang pada Jumat 19 Juli 2024 aset sekolah berupa Asbes dan kayu sebagian di ambil masyarakat kemudian sebagian dibakar.
“Ada buktinya rekaman,Ada saksinya saat kepala sekolah berbicara pasca hari jumat itu,”ungkap dia.
Kemudian,datang kepala desa Rejomulyo yang tidak paham duduk perkaranya turut campur disekolah tersebut.
Padahal saya sudah jelaskan kekades duduk persoalannya bahwa sang kepala sekolah (Endang) memberikan keterangan palsu kepada media.namun anehnya, dia (kades) berbicara kalau mau memberitakan harus koordinasi dulu dengan dia.kemudian dia (Pendi) melarang wartawan memberitakan sekolah tersebut.
Terkait pengakuan kades dimedia online,datang kesekolah tersebut dihubungi kepala sekolah (kades) diminta menjelaskan kepada Wartawan,pertanyaannya apakah kades sudah menjadi jubir oknum kepala sekolah.
Mengomentari beredarnya photo kades disejumlah media sehingga menyebabkan keluarga dirinya truma,saya menilai itu terlalu berlebihan,karena saya tidak pernah menciptakan bersebrangan.Terlebih kades mengkotak-kotak awak media yang masuk kewilayah desanya.
Menanggapi keterangan kades disalah satu media online.dirinya (Kades) tidak terima fhotonya dipajang dan dirinya akan menyerahkan kepihak yang berwajib.
“Silah-silahkan saja itu namanya pembelaan diri,kalau dia tidak mau kena photo kenapa dia juga memotret kedua id card wartawan.terlebih dengan cara menakut-nakuti,”jelas Feki.
Mengomentari pemberitaan yang tendensius,didalam pemberitaan tersebut ditulis seorang oknum Wartawan mendatangi kepala sekolah dua kali,bukanya saat konfirnasi ulang pada tanggal 22 Juli 2024 kedua wartawan bersikap sopan mengisi buku tamu yang disiapkan kepala sekolah.
Saya menduga pemberitaan itu muatan pesanan dan terkesan tendensius.kenapa disitu ditulis oknum wartawan.anda tau tidak yang namanya oknum itu orang yang melakukan kejahatan.kami Wartawan,tidak pernah melakukan kejahatan disekolah tersebut.
Ya,kami datang dua kali menemui kepala sekolah guna mengkonfirmasi ulang karena sebelumnya rehab sekolah tersebut tidak mencuntun nama CV Atau PT.kemudia kepala sekolah menuding masyarakat terkait aset (Asbes ) sekolah sebagian diambil masyarakat sebagian dibakar.Namun anehnya,tiba-tiba datang kepala desa dengan gaya arogan melarang wartawan memberitakan sekolah tersebut.
Menuding oknum,Kami (Wartawan Red) tidak pernah melakukan kejahatan disekolah tersebut,bahkan kades berbicara kasian dengan media diwilayahnya,apa maksud kades ini.
“Dia (Pendi) meminta Id Card dua wartawan kemudian dia photo ya di situ kami saling photo.namun anehnya KTP seorang pemborang tidak di photo,ini ada apa,”beber Feki.
Kalau dia kades mau melapor,kami sejumlah Wartawan juga akan melapor balik karena (Pendi) telah menghambat tugas wartawan,menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”
“Jadi kalau (Pendi) enggak tau duduk perkaranya lebih baik urusin tuh baik baik anggaran dana desa,”singgungnya.
Pertanyaannya?kapasitas Pendi ini apakah dia K3s kah?”.korwil dinas pendidikan kah?”. kenapa dirinya ikut campur terkait pemberitaan sekolah tersebut,”tanya Feki.
Terus Feki,kemudian kepala desa juga menuding Wartawan memberitakan sekolah tersebut seolah tidak sesuai kode etik jurnalistik (KEJ),padahal sebelumya kita sudah melakukan konfirmasi dan langsung menemui kepala sekolah.
“Saya menilai ucapan kepala desa itu keji fitnah ,merendahkan tugas profesi wartawan.”tegas Feki.
Kami Media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Selatan merasa tersakiti oleh ucapan kepala desa rejomulyo itu (Pendi).
Mengomentari pemberitaan media online menulis oknum.saya menilai sang juru wartanya tidak profesional tidak mengkonfimasi sejumlah media.
“harusnya konfirmasi dong,jangan sepihak ,datang temui kita mau ketemu dimana,”imbuh Feki.
Mengomentari terkait rilis berita oknum Wartawan mengirim rilis kepada pihak kades diteruskan kepada kepala desa terkait rilis tersebut.
“Saya tidak pernah mengirim rilis kepada pihak kades,pure (Murni) apa keterangan kades itu yang kami tulis dalam pemberitaan,”tegasnya.
Untuk diketahui Aset sekolah tersebut dititipkan dirumah dua orang komite yang bernama Rismanto Warga desa rejomulyo,sementara didalam surat tersebut aset lainya dititipkan dirumah komite Nur Kholis Warga desa sindang sari,surat tersebut ditandatangani kepsek SDN rejomulyo dan di ketahui kades rejomulyo (Pendi,.S.S.).
Diwartakan sebelumnya oknum kepala desa Rejomulyo Pendi,.SS.telah menghabat tugas wartawan.kemudian melarang wartawan memberitakan sekolah tersebut. (FPII/Bd)