Sumatera Utara-
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumatera Utara Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindak lanjuti informasi laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan, hal ini disampaikan Saharuddin Selaku Koordinator Gerbrak melalui pesan WhatsApp-nya kepada awak media, pada Senin.(22/07/2024)
“Informasi dugaan tindak pidana korupsi ini pertama kali perlu mendapat klarifikasi dari Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan karena terkait dengan kebenaran Surat Nomor 005/2452/2024 prihal Laporan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 14 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ditanda tangani oleh Siwan Siswanto MM Selaku Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan, namun APH diharapkan dapat bergerak cepat tanpa perlu menunggu klarifikasi atas informasi tersebut”, Ungkap Saharuddin.
Pada point ke 2 dalam surat itu dijelaskan tentang laporan, “Bahwa setiap bulannya akan ada saja permintaan uang dari Pj Walikota dengan berbagai alasan dengan intimidasi akan di nonjobkan, menjelang idul fitri 1445 H,
Setiap kepala Dinas/Kepala Badan/Kepala Kantor/Camat di kumpulkan 10 Juta untuk THR Pj Walikota”, Beber Saharuddin lagi.
“Menyikapi hal tersebut, jaringan aktivis Gerbrak di Jakarta telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Dir. intelkam polda Metro jaya, kita akan turun aksi ke kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sesuai rancana Rabu, 24 Juli 2024 mendatang”, kata Saharuddin untuk mendorong Pihak Kejagung supaya segera menindak lanjuti informasi ini. (Red/Tim)