BerandaDaerahMobil Tangki LPG Milik PT. Elnusa Lakalantas di Hajoran Tapteng, Pasutri Asal...

Mobil Tangki LPG Milik PT. Elnusa Lakalantas di Hajoran Tapteng, Pasutri Asal Tapsel Menjadi Korban

Author

Date

Category

Tapanuli Tengah (Hajoran) TrikNews.co – Kejadian Lakalantas di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menelan korban jiwa warga Padang Sidempuan Tapanuli Selatan Senin (22/07/24).

Insiden Laka Lantas yang terjadi tepatnya di tanjakan Hajoran, Km.14 sekitar Jam 12:00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor SH, SIK melalui Kasat Lantas AKP Mujiono S.Pd di jelaskan Kanit AIPDA Erwin Sinaga, SH (Ps. Kanit Gakkum) menjelaskan bahwa Kejadian bermula ketika Mobil Tangki Tronton No. Pol. B 9374 SFV yang dikemudikan oleh inisial H (37) berjalan dari arah P. Sidimpuan menuju arah Sibolga.

Pada saat melintasi di TKP tepatnya di Tanjakan Hajoran Tiba-tiba dari arah belakang ada satu unit Sepeda Motor Honda Beat berwarna Hitam tanpa Nomor Polisi yang dikemudikan oleh KB (56) berboncengan dengan istri inisial M (57), namun tiba tiba Pengemudi Sepeda Motor tersebut hendak mendahului Mobil Tangki Tronton bermuatan LPG.

Berniat mendahului Mobil Tangki dari jalur kanan jalan, namun Tiba-tiba pengemudi Sepeda Motor berinisial KB yang melaju kencang oleng dan kemudian terjatuh sehingga mengakibatkan penumpang atau istri KB dengan inisial M terhempas ke bagian ban belakang kanan Mobil Tangki Tronton dan terlindas.

Kejadian naas tersebut mengakibatkan KB pengemudi Motor Luka-luka dan dilarikan RSUD Pandan untuk mendapatkan perawatan medis, dan Inisial M istri KB Meninggal Dunia di TKP.

Kanit Erwin Sinaga menjelaskan, kini Mobil Tangki LPG  milik PT. Elnusa Petrofin dan Motor Jenis Honda Beat warna Hitam sudah di amankan ke Kantor Pos Lantas Polres Tapteng di Jln. Padang Sidempuan, persisnya di Simpang DPR, Kelurahan Sibuluan Baru.

Adapun peningkatan dari penyidik yang dilakukan Lantas Polres Tapteng bahwa Tangki LPG milik PT. Elnusa Petrofin masih bermuatan bahan bakar LPG Full, setelah kami periksa DO surat kelengkapan itu DO nya ke Nias, dan skedulnya kami lihat berangkat nya ke Nias Jam 16:00 WIB Sore.

“Pertimbangan Penyidik dan pertimbangan keamanan karena mobil Tangki masih berisi minyak BBM LPG, jadi mobil ini kita kawal dengan dua personil untuk melakukan pembongkaran muatan ke Pulau Nias dan besoknya setelah dibongkar kosong mobil akan kita boyong kembali ke Kantor Satlantas untuk proses Hukum lebih lanjut,” Tutur IPDA Erwin Sinaga kepada beberapa Awak Media.

Tambah Kanit Erwin, untuk saat ini kita juga sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan oleh TKP, dan korban sudah dibawa pulang kerumah duka yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Melalui proses penyidikan nanti kita tetapkan siapa yang lalai, nanti kita kenakan pasal 310 ayat 4 yang berbunyi, Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor akibat lalai di jalan Raya mengakibatkan meninggal dunia akan di sangsi dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun penjara.

(Rimember)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img