Deli Serdang-Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 3, Dosen Universitas Medan Area dengan keilmuan berbeda, menggelar sosialisasi Sosialisasi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Desa Dan Bumdes Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Potensi Desa pada Rabu (12/07/2024) Di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Dosen sekaligus ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Medan Area, mengatakan BUM Desa sendiri merupakan Badan Usaha Milik Desa yang bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan potensi desa. Melalui BUM Desa, desa atau kalurahan juga dapat memanfaatkan aset desa guna menciptakan nilai tambah dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.Oleh sebab itu, Ketua PKM, Dr, Rudi Salam Sinaga, M.Si, menyebutkan agar kelembagaan BUM Desa semakin kuat, maka BUM Desa harus berpayung hukum yang kuat pula. Terkait hal ini, pihaknya siap mendampingi setiap BUM Desa yang ada lewat kolaborasi dengan berbagai pihak.Sementara itu, Khairunnisah Lubis (Dosen Universitas Medan Area), menekankan bahwa posisi desa harus terus dikuatkan karena pembangunan desa juga berdampak pada pembangunan bangsa. Komitmen untuk menguatkan posisi desa juga ditunjukkan Kabupaten Deliserdang dengan berbagai program seperti pemberdayaan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Galang Drs. Syahdin Setia Budi Pane. Menurutnya, pembangunan desa akan berdampak pada banyak sektor yang pada akhirnya adalah bagaimana caranya meningkatkan kesejahteraan rakyat.(RS)