Empat Lawang –
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Mempasilitasi dan memmediasi permasalahan Lahan seluas 75 hektar yang belum diganti rugi oleh PTPN 7 kepada masyarakat Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menjadi perhatian Pemerintah daerah, mediasi dilaksanakan di ruang Rapat Pemkab Empat Lawang,padaRabu (17/7/24).
Mediasi tersebut, dipimpin Kabag Tapem Setda Empat Lawang, Pranata Negara,yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat kelurahan Tanjung Kupang dan dari masyarakat desa yang terdampak,datang juga dari perwakilan PTPN 7, Camat Tebing Tinggi, serta Dinas Pertanian.
Ujang Zakaria, mewakili masyarakat kelurahan Tanjung Kupang dan Masyarakat sekitarnya, menegaskan, lahan yang mereka miliki sejak tahun 1987 tersebut, telah dikuasai oleh PTPN 7 tanpa penggantian rugi yang sesuai.
“Surat kepemilikan ada semua dan belum di ganti rugi, lahan itu dikelola oleh orang tua kami sekitar tahun 1976. Dan sekitar tahun 2.000 an dikuasai oleh PTPN,” kata Ujang.
Ujang yang merupakan mantan pegawai PTPN 7 bersama masyarakat,berharap persoalan ini cepat selesai karena sudah berlarut-larut dan terlalu panjang, ungkapnya.
Ia berharap kepada pemerintah kabupaten Empat Lawang dan Kepada PTPN 7 agar permasalahan ini cepat terselesaikan,dan ada titik terang dari pihak perusahaan untuk mengganti rugi lahan yang telah dikelolahnya sampai saat ini.
“Saya sangat berharap masalah ini segera diselesaikan dengan jelas oleh pihak perusahaan,” harapnya.
Sementara itu perwakilan dari pihak PTPN 7, Agus Susmono, menyambut baik mediasi ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya.
Di ungkapkannya,pihak perusahaan akan menyelesaikan permasalahan ini agar tidak ada konflik di masyarakat maupun perusahaan.ungkapnya.
Ditambahkannya,Ia sendiri sudah berkomitmen dari awal untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas,harapnya.(Tim/fwd