BerandaPemerintahKanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Seminar Layanan Jaminan Fidusia di Pematangsiantar

Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Seminar Layanan Jaminan Fidusia di Pematangsiantar

Author

Date

Category

Pematangsiantar, (Triknews.co) – Dalam upaya peningkatan Layanan Jaminan Fidusia di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Seminar Layanan Jaminan Fidusia pada Kamis, 18 Juli 2024 di Hotel Sapadia Pematangsiantar.

Pada kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan 4 orang narasumber, antara lain Lenny Mutiara Ambarita selaku Notaris Kabupaten Simalungun yang menyampaikan materi terkait Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem yang menyampaikan materi terkait Urgensi Pemberitahuan Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya, Indra Kristian Tamba dari Ditreskrimsus Polda Sumut memaparkan materi terkait Sanksi Fidusia dan Eksekusi pada Jaminan Fidusia dan terakhir Marcel Soekender perwakilan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia membahas mengenai Pendaftaran, Penghapusan dan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Kanwil Kemenkumham Sumut
Foto. Peserta Seminar Layanan Jaminan Fidusia dari perwakilan Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kota Pematangsiantar, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Bagian Hukum Pemko Pematang Siantar dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kota Pematangsiantar, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Bagian Hukum Pemko Pematang Siantar dan instansi terkait lainnya. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder terkait mengenai jaminan fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima fidusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.

Pelaksanaan seminar ini merupakan salah satu dari Renaksi Kemenkumham tahun 2024. Kegiatan Seminar Fidusia ini penting untuk dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img