Sibolga TrikNews.co – RA Alias RP (37), warga Jln. Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut) kembali berurusan dengan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Menurut penjelasan Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, didampingi Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, melalui Kasi Humas polres Sibolga bahwa RA alias RP adalah Residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“RA alias RP berhasil di amankan di kediamannya di kecamatan Sarudik tanpa perlawanan,” Tutur Kapolres didampingi Kasat Narkoba melalui Kasi Humas polres Sibolga.
Penindakan terhadap RA Residivis Narkotika itu dipimpin langsung Kepala Bidang Operasional Resnarkoba IPDA. Boy Hutasoit SH. Pada Jam 00:15 Wib RA berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polres Sibolga di kediamannya.
Menindaklanjuti penindakan terhadap RA, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga melakukan penggeledahan badan yang menghasilkan temuan 2 bungkus serbuk kristal dibungkus plastik bening dengan berat Bruto mencapai 9,8 Gram. Tidak sampai di situ saja, pengeledahan yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga juga berhasil mengamankan 2 Buah alat hisap kaca. Barang-barang tersebut diakui sebagai miliknya oleh RA Alias RP.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol menerangkan, proses Penangkapan dan Penggeledahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Selanjutnya, RA Alias RP beserta Barang Bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam memerangi Peredaran Narkotika di wilayahnya, serta upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini terus diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, dengan harapan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas terkait Peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Sibolga dan sekitarnya.
Polres Sibolga juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di lingkungan sekitar.
Atas kepemilikan barang terlarang berupa sabu, RA Alias RP telah melanggar UU Narkotika dengan bunyi, setiap orang tampa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Gol I jenis buka tanaman (Sabtu) sebagai yang dimaksud dalam pasal 114 ayat(1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.
(Rimember).